Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Satu Lagi Warga Plumpang Tersangkut Kasus Hukum, Jadi Pengedar Pil Dobel L, Diancam 12 Tahun Penjara

Arya Nata Kesuma • Kamis, 18 Juli 2024 | 22:45 WIB
HADIRKAN DUA SAKSI: Jaksa Penuntut Umum Eko Vitiyandono dalam persidangan kasus peredaran pil dobel L. (AHMAD ASIP/RDR.LMG)
HADIRKAN DUA SAKSI: Jaksa Penuntut Umum Eko Vitiyandono dalam persidangan kasus peredaran pil dobel L. (AHMAD ASIP/RDR.LMG)

radarlamongan.jawapos.com, Lamongan – Pandya Baladika Alamsyah, 20, baru saja bebas dari menjalani hukuman kasus peredaran pil dobel L.

Dia kemarin (17/7) kembali dihadirkan untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

Pandya menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Okky Marsid Suharchrytiono, 24, asal Desa Plumpang, Kecamatan Sukodadi, dalam kasus yang sama.

Dia mengaku sudah menjalani hukuman empat bulan. Saat ditangkap, Pandya membawa 360 butir pil dobel yang didapatkan dari terdakwa.

‘’Saya ditangkap dulu, baru Okky.

Saya juga ikut ke sana,’’ katanya.

Dia mengaku membeli pil dobel L Rp 300 ribu per 100 pil atau box.

Ketika itu, Pandya membeli empat box.

‘’Saya ambil barang dulu, kalau ada hasil penjualan baru saya bayar.

Saya kenal lama, satu desa,’’ tuturnya.

Pandya membeli pil bila ada pemesan.

‘’Saya tahu barang itu dilarang,’’ imbuhnya.

Selain Pandya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Vitiyandono, juga menghadirkan saksi penangkap Beni Setiawan, 27.

Beni mengatakan, Pandya yang ditangkap dulu di warung kopi (warkop) Sumlaran, Kecamatan Sukodadi.

Barang buktinya 360 butir pil dobel L.

‘’Saat diintrogasi, dapat (pil) dari Okky,’’ katanya.

Okky akhirnya ditangkap di rumahnya di Plumpang dengan barang bukti yang ditemukan 54 pil dobel L.

‘’Ditemukan juga HP, uang Rp 90 ribu,’’ ujarnya.

JPU Eko Vitiyandono, mengatakan, terdakwa didakwa pasal 435 dan 436 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

‘’Pasal 435 ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar,’’ katanya. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#saksi mahkota #pn lamongan #warkop #satu desa #kecamatan sukodadi