Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Persipura Jayapura Alami Nasib seperti Persela Lamongan  

Arya Nata Kesuma • Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:26 WIB

 

Skuad Persipura saat bersaing dalam perebutan tiket promosi Championship musim ini. (Persipura)
Skuad Persipura saat bersaing dalam perebutan tiket promosi Championship musim ini. (Persipura)

radarlamongan.co – jawaposradarlamongan - Persela Lamongan pernah dijatuhi sanksi larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton saat menjadi tuan rumah selama satu musim penuh Liga Championship 2025/2026. Selain itu, Komite Disiplin (Komdis) PSSI meminta Laskar Joko Tingkir membayar denda Rp 110 juta akibat kerusuhan yang terjadi pada laga melawan Persijap Jepara di Tuban Sport Center pada Februari 2025. 

Manajemen Laskar Joko Tingkir mengajukan banding atas sanksi tersebut. Namun, banding itu ditolak Komdis PSSI (7/3). Baca Juga: 41 Titik Kerusakan Stadion Surajaya Belum Tertangani, Perangkat yang Hilang di Home Base Persela Lamongan Juga Belum Pengadaan  

Nasib yang dialami Persela itu kini membayangi Persipura Jayapura. Komdis PSSI resmi menjatuhkan sanksi kepada Persipura setelah kerusuhan yang terjadi pasca laga Adhyaksa FC Banten di Stadion Lukas Enembe, Jayapura (8/5) pada laga penentuan play-off promosi ke Super League Indonesia. Sama dengan Persela, tim berjuluk Mutiara Hitam itu mendapat sanksi menggelar laga home tanpa penonton selama satu musim. Bahkan, total denda yang diberikan kepada Persipura lebih berat, yakni mencapai Rp 240 juta.

Kekalahan tipis 0-1 dari Adhyaksa FC Banten, membuat suporter tuan rumah kecewa. Mereka turun ke lapangan dan merusak fasilitas stadion, sebelum kericuhan meluas hingga ke luar area stadion dengan aksi pembakaran sejumlah kendaraan.

"Merujuk kepada Pasal 70 ayat (1), ayat (2) dan lampiran 1 nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, Klub Persipura Jayapura diberikan sanksi dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton saat menjadi tuan rumah selama satu (1) musim, berlaku pada kompetisi yang diikuti pada Tahun 2026/2027," bunyi keputusan Komdis PSSI, Jumat (15/5/2026). Baca Juga: Awal dan Akhiri Karir di Persibo Bojonegoro, Mantan Striker Persela Lamongan Putuskan Gantung Sepatu, Fokusnya Jadi Pelatih

“Denda sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat,” sambungnya.

Selain itu, terdapat 4 sanksi lain yang diberikan Komdis PSSI kepada Persipura Jayapura buntut dari kericuhan di Stadion Lukas Enembe tersebut.

‘’Pertama, Persipura Jayapura melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2025 karena setelah pertandingan terdapat pelemparan smoke bomb sebanyak 4 (empat) buah dari Tribun Utara, Tribun Selatan, Tribun Timur, Tribun Barat. Kemudian terdapat penyalaan flare sebanyak 2 (dua) buah dari Tribun Selatan, 1 (satu) buah dari Tribun Timur, 1 (satu) buah dari Tribun Utara serta terdapat penyalaan petasan masing-masing 1 (satu) buah dari Tribun Barat, Tribun Timur, Tribun Utara, Tribun Selatan dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.

Atas pelanggaran tersebut, Komdis PSSI menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 125 juta. Sanksi tersebut merujuk kepada Pasal 70 ayat (1), ayat (2) dan lampiran 1 nomor 5 jo Pasal 13 ayat (2) Kode Disiplin PSSI Tahun 2025. Baca Juga: Herwin Tri Saputra Ingin Bertahan di Persela Lamongan Musim Depan

Kedua, Panitia Pelaksana Pertandingan Persipura Jayapura melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2025 karena gagal menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan. Karena setelah pertandingan berakhir terjadi kerusuhan dan aksi anarkis yang dilakukan suporter Persipura Jayapura dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.

Putusannya, Merujuk kepada Pasal 68 huruf a jo Pasal 69 ayat (1) jo Pasal 13 ayat (2) Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, Panitia Pelaksana Pertandingan Persipura Jayapura dikenakan sanksi denda sebesar Rp 20 juta. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.

Ketiga, Persipura Jayapura melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2025 karena setelah pertandingan terjadi pelemparan air minum kemasan dalam jumlah banyak ke arah lapangan pertandingan yang dilakukan suporter Persipura Jayapura. Yakni dari Tribun Selatan, Tribun Barat, Tribun Timur, dan Tribun Utara dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.

Putusannya, Persipura Jayapura dikenakan sanksi denda sebesar Rp 15 juta. Sanksi tersebut merujuk kepada Pasal 70 ayat (1), ayat (2) jo lampiran 1 nomor 5 jo Pasal 13 ayat (2) Kode Disiplin PSSI Tahun 2025.

Lalu keempat atau yang terakhir, Persipura Jayapura melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2025 karena setelah pertandingan berakhir terdapat suporter Persipura Jayapura memasuki area lapangan pertandingan dalam jumlah banyak dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.

Merujuk kepada Pasal 70 ayat (1), ayat (2) jo lampiran 1 nomor 5 jo Pasal 13 ayat (2) Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, Klub Persipura Jayapura dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50 juta.

Jadi, secara total ada lima pelanggaran yang diberikan oleh Komdis PSSI kepada klub Persipura Jayapura. Dan, secara total, skuad Mutiara Hitam dikenakan sanksi denda senilai Rp 240 juta. Kendati demikian, pihak klub masih bisa mengajukan banding sesuai dengan Pasal 117 Komite Disiplin PSSI. (*)

Editor : Arya Nata Kesuma
#kerusuhan #persela lamongan #tuban sport center #persipura #komdis pssi