Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Sebanyak 25 Jabatan Kepala SD Negeri dan Dua Jabatan Kepala SMP Negeri di Lamongan Masih Kosong

Rika Ratmawati • Rabu, 8 Juli 2026 | 13:01 WIB
Sebanyak 27 jabatan kepala SDN dan SMPN di Lamongan belum terisi. (AINUR OCHIEM/RADAR LAMONGAN)
Sebanyak 27 jabatan kepala SDN dan SMPN di Lamongan belum terisi. (AINUR OCHIEM/RADAR LAMONGAN)

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Sebanyak dua jabatan kepala SMP negeri (SMP) dan 25 jabatan kepala SD negeri (SDN) di Lamongan masih kosong. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Lamongan Shodikin melalui Utami, Kabid GTK Disdik Lamongan mengatakan, kekosongan kepala sekolah (kasek) ini akan dilakukan pengisian dalam tahun ini.

Namun persisnya masih menunggu Peraturan Bupati yang sedang dibuat terkait dengan pelaksanaan Permendikdasmen 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Baca Juga: Adu Banteng di Jembatan Made, Dua Pengendara Tewas

Menurut dia, di Lamongan sebenarnya sudah banyak guru yang promosi menjadi kepala sekolah. Namun dalam pelaksanaannya memang masih mengacu aturan sebelumnya, dan secepatnya akan dilakukan penyesuaian.

''Insya Allah akan dilakukan pengisian dalam waktu dekat,” ujarnya.

Menurut dia, kekosongan jabatan kasek ini karena purna dan meninggal dunia. Untuk jabatan kasek SMPN yang masih kosong yakni SMPN 2 Ngimbang dan SMPN Maduran.

Jumlah kekosongan lembaga masih bisa bertambah. Sebab tahun ini sebanyak lima kasek SMPN yang akan memasuki purna dan tahun depan delapan kasek.

Sehingga jika aturan baru diterapkan terkait dengan maksimal jabatan kepala sekolah hanya dua periode, maka tidak terlalu berdampak.

Sebab awal tahun ini, di Lamongan sudah banyak dilakukan promosi dan mutasi 10 kepala SMPN dan 142 kepala SDN.

Baca Juga: Tak Ada Tempat di Persela, Birrul Cari Klub Baru 

Menurutnya, secara teknis akan menunggu Perbup selesai. Tapi intinya Disdik Lamongan tetap siap menjalankan kebijakan dari pemerintah.

Apalagi dalam proses pengisian kekosongan kasek tidak hanya melalui proses pergeseran maupun usulan. Tapi juga mendapatkan persetujuan dari Kementrian Dikdasmen.

Setelah mengikuti tes, tetap diajukan melalui aplikasi KSPSTK dari Kementerian untuk memastikan kepala sekolah tersebut memenuhi secara administrasi dan kemampuan.

''Sekarang semua kepala sekolah dinilai by sistem, jadi inovasi harus terus dibuat untuk kemajuan pendidikan di lembaganya,” terangnya. (rka/ind)

Editor : Indra Gunawan
#SMPN #SDN #lamongan