LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Pemkab Lamongan mengalokasikan Rp 75 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Besaran anggaran tersebut untuk mengkaver kebutuhan THR bagi 14 ribu lebih ASN, dengan rincian 6.736 PNS dan 7.931 PPPK.
Kepala BPKAD Lamongan Heruwidi menjelaskan, untuk gaji 13 dan 14 sudah dialokasikan dalam APBD 2026 dan pencairannya menunggu Peraturan Pemerintah (PP).
Baca Juga: Tiga Terdakwa Curanmor di Lamongan Divonis 1,5 Tahun Penjara
Karena PP pencairan THR sudah turun maka secepatnya akan segera diproses, sehingga ASN bisa mendapatkan tambahan untuk persiapan Lebaran.
Adanya THR ini harapannya bisa meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya untuk produk lokal Lamongan.
“Semoga dengan pencairan THR ini, perputaran ekonomi di Lamongan semakin tumbuh,” ujarnya.
Menurut dia, THR besarannya sesuai satu kali gaji. Komponennya sesuai PP, antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, umum, dan tambahan penghasilan.
Baca Juga: Tujuh Imam Bergantian Pimpin Dua versi Tarawih di Masjid Miftahul Falah
Sehingga besaran yang diterima minimal satu kali gaji yang diperoleh di Bulan Maret ini. Menurutnya, untuk pencairan masih dalam proses yang direncanakan dalam minggu ini bisa tuntas.
Untuk CPNS, lanjut dia, akan menerima gaji pokok 80 persen beserta tunjangannya. Sedangkan PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, diberikan THR dan gaji 13 secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu besaran penghasilan satu bulan diterima.
PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026 tidak diberikan THR, serta PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum sebelum tanggal 1 Juni 2026 tidak diberikan gaji ke-13. (rka/ind)
Editor : Indra Gunawan