Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Terdapat Satu ASN dari Lima Pengajuan Poligami di Pengadilan Agama Lamongan, Ini Penyebabnya

Anjar Dwi Pradipta • Sabtu, 1 Februari 2025 | 04:36 WIB
Grafis : Ainur Ochiem / Radar Bojonegoro
Grafis : Ainur Ochiem / Radar Bojonegoro

LAMONGAN, Radarlamongan.co – Selama Tahun 2024, terdapat lima suami yang mengajukan poligami. Kasi Bimas Islam Kemenag Lamongan, Imam Hambali mengatakan, terdapat satu aparatur sipil negara (ASN) yang mengajukan poligami dari lima pengajuan. 

Selanjutnya, Kemenag Lamongan melakukan BAP alasan berpoligami.

Menurut dia, ketika syarat terpenuhi dan sudah ada izin istri, maka Kemenag Lamongan mengeluarkan surat kepada ASN untuk diproses Pengadilan Agama (PA). Namun ketika di PA tidak mengabulkan, maka tidak bisa poligami.

‘’Ketika di PA diterima dan keputusan mengabulkan, maka ASN itu bisa poligami,’’ terangnya. 

Imam, sapaan akrabnya menjelaskan, poligami ini harus melalui proses di PA terlebih dulu. Ketika sudah ada keputusan dari PA, selanjutnya KUA baru berani menikahkan pasangan poligami. 

‘’Jadi poligami harus ada izinnya itu mas,’’ ujarnya. 

Seluruh pihak yang mengajukan poligami harus mampu memenuhi syarat. Termasuk ASN ketika melakukan poligami, maka gaji harus dibagi keduanya. ‘’Gaji dari pegawai harus dibagi kepada kedua istri,’’ imbuhnya. 

Dia menuturkan, ada beberapa faktor penyebab poligami, diantarannya istrinya tidak bisa memberikan keturunan, serta karena sakit yang tidak bisa sembuh. ‘’Jadi harus ada izin istrinya,’’ imbuh Imam.

Panmud Hukum Pengadilan Agama (PA) Lamongan, Muhammad Sirojuddin membenarkan tahun lalu ada lima suami mengajukan poligami. ‘’Di Tahun 2023 juga ada lima pengajuan poligami,’’ katanya.

Dia menyebutkan, syarat pengajuan poligami diantarannya menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari istri pertama.

Selain itu menyerahkan keterangan penghasilan, serta surat izin dari pejabat yang berwenang jika pemohon sebagai PNS, TNI, atau Polri.

Kemudian fotokopi keterangan harta bersama, yang diperoleh dengan istri terdahulu. ‘’Surat pernyataan berlaku adil,’’ tambahnya. (sip/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#asn #pns #poligami #lamongan #Pemkab Lamongan