Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Anggaran THR ASN di Lamongan Dicairkan Besok

Anjar Dwi Pradipta • Rabu, 3 April 2024 | 18:17 WIB
SEMRINGAH: Pemkab Lamongan segera mencairkan anggaran THR kepada 10.089 ASN dan pejabat serta 2.250 tenaga non ASN, dengan total anggaran mencapai Rp 58 miliar. (Anjar. / Rdrlmg)
SEMRINGAH: Pemkab Lamongan segera mencairkan anggaran THR kepada 10.089 ASN dan pejabat serta 2.250 tenaga non ASN, dengan total anggaran mencapai Rp 58 miliar. (Anjar. / Rdrlmg)

LAMONGAN, Radar Lamongan - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN (PNS dan PPPK), pejabat negara, dan tenaga non ASN yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh kepala daerah dicairkan besok (4/4).

Kepala BPKAD Lamongan, Khusnul Yaqin menuturkan, THR mulai dicairkan setelah proses pembayaran gaji bulan April tuntas. 

Dia menjelaskan, pembayaran THR disesuaikan dengan Peraturan Presiden yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Sudah lengkap data penerima dan besaran yang harus dibayarkan, tinggal pencairan saja,” terangnya kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (2/4). 

Khusnul mengatakan, anggaran THR sudah dialokasikan APBN, sehingga tidak mengganggu belanja daerah. Besaran dana yang dibutuhkan Rp 58 miliar.

Dengan rincian jumlah penerima 10.089 ASN dan pejabat serta 2.250 tenaga non ASN.

Khusnul menuturkan, pihaknya juga menyesuaikan dengan edaran Kementrian Keuangan.

Yakni pembayaran THR besarannya disesuaikan dengan kenaikan gaji tahun ini, bersama tunjangannya yang dibayarkan seratus persen. 

Dia berharap, dengan pemberian gaji dan THR yang hampir bersamaan ini bisa menggairahkan perekonomian lokal.

Sebab, pembayaran THR dilakukan sebelum lebaran, yang tujuannya membantu para pegawai dalam memenuhi kebutuhannya selama lebaran. 

Kita bersama harus bangga dengan produk lokal, jadi harus berbelanja di Lamongan agar membantu pelaku UMKM juga,” ucapnya. 

Khusnul menambahkan, untuk pemberian THR bagi tenaga non ASN hanya yang memenuhi kriteria atau memiliki SK kepala daerah.

Jadi tidak semua menerima, besarannya disesuaikan dengan gaji masing-masing, imbuhnya. (rka/ind) 

Editor : Anjar D. Pradipta