Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Berkas Usulan Pelantikan Yes – Dirham sebagai Bupati – Wabup Lamongan Terpilih Sudah di DPRD

Arya Nata Kesuma • Jumat, 7 Februari 2025 | 00:48 WIB
SALING MELENGKAPI: Pak Yes memiliki pengalaman sebagai Bupati Lamongan dan birokrat selama puluhan tahun, sangat serasi dengan wakilnya Dirham yang merupakan entrepreneur muda.
SALING MELENGKAPI: Pak Yes memiliki pengalaman sebagai Bupati Lamongan dan birokrat selama puluhan tahun, sangat serasi dengan wakilnya Dirham yang merupakan entrepreneur muda.

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – KPU Kabupaten Lamongan Rabu malam (5/2) mengagendakan menggelar pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lamongan terpilih pada pilkada 2024.

Sesuai hasil rekapitulasi perolehan suara, paslon 02 Yuhronur Efendi - Dirham Akbar Aksara menang dengan meraih 407.541 suara.

Pasangan Yes – Dirham ini mengalahkan paslon 01 Abdul Ghofur - Firosya Shalati yang mendapat dukungan 327.345 suara. 

Ketua Komisioner KPU Kabupaten Lamongan, Mahrus Ali, mengatakan, setelah melaksanakan penetapan paslon bupati – wakil bupati terpilih, pihaknya menyerahkan berita acara rapat pleno terbuka penetapan dan surat pengusulan pelantikan melalui DPRD Lamongan.

Selanjutnya, DPRD yang meneruskan usulan pelantikan paslon bupati – wakil bupati terpilih ke Biro Otonomi Daerah Pemprov, hingga berjenjang ke Kemendagri.

‘’Setelah penetapan, kami punya kewajiban untuk segera menyampaikan usulan pelantikan melalui DPRD Kabupaten Lamongan,’’ ucapnya.

Kapan jadwal pelantikan paslon bupati – wakil bupati terpilih? Mahrus menjelaskan, dari hasil rapat koordinasi terakhir, Mendagri menjadwalkan pada 20 Februari ini.

Dikonfirmasi terpisah, Naim, Kabag Pemerintahan Pemkab Lamongan, mengatakan, sesuai informasi yang diterimanya, pelantikan bupati – wakil bupati terpilih hasil pilkada Lamongan dilaksanakan tanggal 20 bulan ini.

Seperti diberitakan, paslon Abdul Ghofur - Firosya Shalati sempat mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, kuasa pemohon kemudian mengajukan permohonan mencabut gugatan saat sidang pertama digelar.

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menyatakan permohonan teregistrasi nomor 196/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk gugatan Pilkada Lamongan selesai di sidang Selasa (4/2).

Dalam sidang di Jakarta yang disiarkan melalui youtube, MK mengabulkan penarikan gugatan oleh kuasa hukum pasangan calon nomor 1. 

‘’Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo (tersebut).

Memerintahkan panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas pemohonan kepada pemohon,’’ ucap Suhartoyo dalam sidang tersebut. (sip/rka/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#kpuk lamongan #Mahkamah Konstitusi (MK) #Bupati dan Wakil Bupati #Yes Dirham #kemendagri #dprd lamongan #pelantikan #lamongan #Pemkab Lamongan