LAMONGAN, Radar Lamongan – Pengawas Pemilu mulai tingkat desa maupun kecamatan dituntut bekerja profesional. Jika melanggar kode etik, maka Bawaslu Lamongan tak segan memberikan sanksi tegas.
Seperti satu Pengawas Desa/ Kecamatan Sugio yang diberhentikan, karena dianggap melakukan pelanggaran kode etik.
‘’Benar pemberhentian Pengawas Desa Sugio karena yang bersangkutan sudah melanggar kode etik, dengan keikutsertaan dalam kegiatan politik praktis,’’ kata Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Lamongan, Muttaqin.
Dia menjelaskan, pengawas desa yang diberhentikan tersebut tertangkap kamera mengenakan kaus berlogo salah satu partai politik (parpol). Setelah melakukan klarifikasi, ternyata yang bersangkutan mengakui hal tersebut.
‘’Yang bersangkutan kita panggil dan mengakui, dia ikut kegiatan politik dan ada fotonya, dia mengenakan kaus salah satu parpol,’’ ujarnya.
Setelah terbitnya surat pemberhentian dari bawaslu, proses selanjutnya pergantian antar waktu (PAW) di tingkat kecamatan. ‘’Insya Allah dalam minggu ini segera ada PAW, akan dilantik,’’ imbuhnya.
Muttaqin mengatakan, pihaknya ingin berkomitmen bersama, bahwa akan menindak tegas bagi yang melanggar peraturan perundang-undangan.
‘’Kita ingin menunjukkan ke masyarakat, bahwa kita punya komitmen untuk mengawal proses demokrasi sebenar-benarnya,’’ ucapnya.
‘’Meskipun yang melanggar adhoc atau pengawas kita (Bawaslu Lamongan, Red), maka kita akan tindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ sambungnya. (sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta