Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Sebelas Parpol di Lamongan Bakal Terima Rp 3,8 Miliar, Banpol Dijadwalkan Cair Bulan Ini

Ahmad Asif Alafi • Senin, 4 Mei 2026 | 21:17 WIB
Grafis besaran banpol yang diterima masing-masing parpol di Lamongan. (AINUR OCHIEM/RADAR LAMONGAN)
Grafis besaran banpol yang diterima masing-masing parpol di Lamongan. (AINUR OCHIEM/RADAR LAMONGAN)

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Bantuan politik (banpol) tahun 2026 yang bersumber dari hasil perolehan suara Pileg Lamongan 2024, segera dicairkan bulan ini.

Total anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp 3.890.040.000 (selengkapnya lihat grafis foto).

Baca Juga: Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Lamongan Berpotensi Berubah, Berikut Respon KPU dan Sejumlah Parpol

Kabid Politik Dalam Negeri (Poldagri) dan Ormas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Lamongan Erlina Marhaeni menjelaskan, besaran banpol dihitung berdasarkan jumlah suara sah hasil Pemilu 2024 dikalikan Rp 5 ribu per suara.

‘’Banpol sudah selesai diperiksa BPK dan Alhamdulillah tidak ada masalah, sudah klir semua,” ujarnya.

Dia menambahkan, pencairan tinggal menunggu rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jika rekomendasi turun awal bulan ini, maka pengajuan pencairan bisa dilakukan pertengahan bulan.

‘’Kalau tidak ada kendala, Insya Allah bulan Mei ini bisa cair,” imbuhnya.

Baca Juga: Herwin Tri Saputra Ingin Bertahan di Persela Lamongan Musim Depan

Erlina mengungkapkan, seluruh proposal dari partai politik sebenarnya telah diterima sejak tahun sebelumnya.

Hal ini sesuai aturan, di mana pengajuan proposal hibah harus dilakukan satu tahun sebelum pencairan.

Saat ini, proses tinggal melengkapi administrasi, seperti penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), nota kerja sama antara pemerintah daerah melalui Bakesbangpol dengan partai politik, fakta integritas, serta kuitansi.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, penggunaan banpol harus diprioritaskan untuk pendidikan politik.

Sesuai ketentuan, minimal 60 persen dari dana yang diterima wajib dialokasikan untuk kegiatan tersebut. Sementara sisanya dapat digunakan untuk operasional partai.

‘’Harapan kami, bantuan ini benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan pendidikan politik masyarakat,” katanya.

Baca Juga: Shohihatun, S.Pd Ingin Sediakan Makanan Ringan Sendiri 

Setelah dana dicairkan, partai politik juga diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban (SPj) paling lambat Desember.

Laporan tersebut harus sudah diterima sebelum 10 Januari tahun berikutnya, mengingat pemeriksaan BPK biasanya dimulai pada Januari.

‘’Memang aturannya seperti itu,’’ ucapnya. (sip/ind)

Editor : Indra Gunawan
#partai politik #banpol