LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Sejumlah nelayan sampai saat ini belum berani melaut, karena masih menunggu surat izin keluar. Ketua Rukun Nelayan Blimbing, Kecamatan Paciran, Nur Wakid menjelaskan, sejumlah nelayan tak bisa melaut sekitar sebulan karena masih mengurus perpanjangan izin.
Nelayan yang belum mengantongi izin tak berani melaut, karena khawatir tertangkap operasi gabungan. Namun di sisi lain, pengurusan izin memakan waktu yang cukup lama.
‘’Untuk surat sendiri saat ini yang diperpanjang antara lain surat ukur, kelayaan kapal, gross tonage, Siup, Sipi, serta yang lainnya,’’ ujar Nur Wakid.
Dia mengatakan, untuk izin perpanjangan selama satu tahun lamanya. Sedangkan, untuk izin SIUP dan Sipi hanya satu kali pengurusan. Kecuali jika nelayan merubah kapasitas kapal, yang harus melakukan pengurusan izin baru.
Nur Wakid menuturkan, biasanya pengurusan izin hanya memakan waktu sekitar satu minggu. Namun saat ini membutuhkan waktu yang lebih lama, karena harus ke Dirjen Kelautan di Jakarta.
‘’Rata-rata banyak yang berhenti terutama di 20 GT (gross tonage, Red) sampai 30 GT tak melaut ,’’ imbuhnya.
Selama menunggu perizinan, sejumlah nelayan memilih untuk membenahi jaring dan alat tangkap. Nur Wakid mengaku perwakilan sejumlah sudah menyampaikan ke Bupati Lamongan, agar proses perizinan lebih cepat.
‘’Sudah hampir satu bulan lamanya tak melakukan pencarian ikan. Namun untuk kapal kecil masih tetap bisa melaut dengan jarak yang tak begitu jauh,’’ katanya.
Politisi F-PAN DPRD Lamongan, Ali Makhfudl menyayangkan lamanya proses perizinan, yang membuat sejumlah nelayan tak bisa melaut. ‘’Saya belum menerima keluhan tersebut, nanti akan kita coba komunikasikan dengan teman-teman komisi yang membidangi,’’ ujar politisi asal Kecamatan Solokuro tersebut.
Ketua DPD PAN Lamongan itu menginginkan pelayanan masyarakat dipermudah. Sehingga, dia berharap pengurusan izin dipercepat, agar tidak menghambat mata pencaharian masyarakat. ‘’Saya orang pantura, saya juga ikut prihatin,’’ ungkap Sekretaris Komisi D DPRD Lamongan tersebut. (mal/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta