LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Para pelaku usaha sektor makanan, minuman, kesehatan, hingga kosmetik kini sedang berkejaran dengan waktu.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali mewanti-wanti para produsen untuk segera menuntaskan sertifikasi halal sebelum deadline hingga 17 Oktober 2026 mendatang.
Direktur Jaminan Produk Halal BPJPH M. Fuad Nasar menjelaskan, aturan ini bukan sekadar formalitas administrasi.
Kewajiban tersebut merupakan bagian nyata dari perlindungan konsumen sekaligus penegakan regulasi nasional.
Ketentuan ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang kemudian mendapat penguatan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022.
Pemerintah sengaja menerapkan aturan ini secara bertahap sejak 2019, dengan mempertimbangkan kesiapan kapasitas produksi pelaku usaha.
Pada tahap awal, kewajiban sertifikasi diarahkan kepada pelaku usaha menengah dan besar yang ditargetkan tuntas pada 2024.
Baca Juga: ETLE HANDHELD Bidik Pelanggar Lewat Genggaman
Setelahnya, aturan mulai menyasar pelaku usaha mikro, kecil, serta seluruh pelaku di sektor kosmetik dengan batas akhir yang telah ditetapkan pada Oktober 2026.
Mengingat target kali ini banyak menyentuh usaha skala kecil, BPJPH sebenarnya telah menyiapkan mekanisme khusus agar beban tidak terlalu berat.
Berdasarkan regulasi, biaya proses sertifikasi untuk pelaku usaha mikro dan kecil sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah melalui anggaran negara.
Pelaku usaha hanya perlu mempersiapkan kelengkapan dokumen dan memastikan proses produksinya sesuai standar.
Keterlambatan mengurus sertifikasi berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Produk yang beredar tanpa dilengkapi sertifikat halal setelah batas waktu ditetapkan akan dikenai sanksi administratif.
Bentuk sanksinya cukup beragam, mulai dari peringatan tertulis, penghentian produksi sementara, hingga penarikan produk dari peredaran.
Lebih dari sekadar upaya menghindari sanksi, kepatuhan terhadap aturan ini dinilai krusial untuk menjaga kepastian hukum dan nilai jual produk.
Fuad menegaskan bahwa kehalalan bukan semata-mata soal penempatan label di kemasan.
Aspek ini menyangkut langsung kepercayaan dan ketenangan masyarakat saat mengonsumsi sebuah produk.
Di pasar dalam negeri dengan mayoritas konsumen Muslim, kepastian status halal menjadi syarat mutlak agar produk dapat diterima dan bersaing. (mgg/ind)
Editor : Indra Gunawan