Sosialisasi Peraturan oleh Pimpinan-Anggota DPRD Kabupaten Gresik

Redaksi • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 13:17 WIB
PAPARKAN REGULASI : Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun tahun 2020 tentang penyelenggaraan perhubungan darat. Dalam agenda itu, Ketua DPRD Kabupaten Gresik Syahrul Munir mengundang komunitas pengemudi truk serta pelaku UMKM pengolahan batu kapur/dolomit di kawasan galian c, Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah. (Dok DPRD Kabupaten Gresik)
PAPARKAN REGULASI : Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun tahun 2020 tentang penyelenggaraan perhubungan darat. Dalam agenda itu, Ketua DPRD Kabupaten Gresik Syahrul Munir mengundang komunitas pengemudi truk serta pelaku UMKM pengolahan batu kapur/dolomit di kawasan galian c, Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah. (Dok DPRD Kabupaten Gresik)

Tampung Aspirasi Warga Sekaligus Mencari Solusi

 

GRESIK, RADARLAMONGAN.CO - Salah satu yang baru saja menggelar kegiatan sosper adalah Ketua DPRD Kabupaten Gresik Syahrul Munir. Dia menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat dan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Dalam sosialisasi bertajuk “Mas Sopir Ganteng” itu, Syahrul mengundang komunitas pengemudi truk, serta pelaku UMKM pengolahan batu kapur/dolomit di kawasan Galian C, Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah.

Salah satu aturan yang disosialisasikannya adalah soal pembatasan jam operasional. Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memberlakukan pembatasan jam operasional truk pukul 05.00–08.00 dan 15.00–18.00 WIB.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Gresik Usulkan Lima Ranperda Inisiatif

Selain menjadi ajang sosialisasi, momen itu juga jadi arena bagi Syahrul untuk meminta respons dari para pelaku usaha di sektor ini. Diskusi pun berlangsung dinamis, tapi tetap gayeng dan menghasilkan solusi.

Dalam sosialisasi itu, para driver truk maupun pelaku UMKM menilai bahwa jam operasional yang selama ini diterapkan oleh pemkab membuat para pengemudi tergesa-gesa saat berkendara karena dikejar waktu.

”Akibatnya, banyak sopir yang terpaksa ngebut di jalan. Portal tutup jam 4, sedangkan tempat bongkaran tutup jam 5, Padahal tanpa adanya sopir, pembangunan di Gresik itu enggak ada,” ujar Bangi, perwakilan supir truk.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Gresik Setujui Kebijakan Umum Perubahan APBD 2026

Selain permintaan peninjauan ulang pembatasan jam operasional di jalan raya dari sopir dump truck, para pelaku UMKM pengolahan batu kapur/dolomit menyampaikan harapan mereka terkait kemudahan syarat dan prosedur perizinan gudang pengolahan hasil tambang usaha skala home industry.

GAYENG : Salah satu aturan yang disosialisasikan kepada para driver truk maupun pelaku UMKM adalah pembatasan jam operasional.
GAYENG : Salah satu aturan yang disosialisasikan kepada para driver truk maupun pelaku UMKM adalah pembatasan jam operasional.

”Di sini banyak home industry pengolah hasil tambang. Tapi kami sering terkendala masalah izin. Akibatnya sering diawasi aparat penegak hukum. Kami selaku UMKM berharap mendapat bimbingan dan perlindungan hukum dari pemerintah. Bagaimana agar izin bisa lebih mudah” tanya Edi.

Merespons aspirasi tersebut, Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir menegaskan pentingnya membangun persepsi positif pengemudi armada angkutan galian C melalui peningkatan kesadaran dan ketertiban berlalu lintas.

”Melalui sosialisasi Perda ini, kami ingin membangun persepsi yang baik bahwa sopir truk di Gresik adalah pejuang keluarga yang tertib aturan dan ramah," ujarnya.

Politisi muda itu menjelaskan bahwa kebijakan lalu lintas didasari oleh banyaknya aspirasi warga dan pengguna jalan yang mengeluhkan keselamatan di jam padat sekolah dan kerja serta jam pulang. Yakni antara pukul 05.30–07.30 WIB, serta 15.00–18.00 WIB.

Karena itu, Perda Nomor 9 Tahun 2020 menjadi kebijakan pemerintah untuk mengakomodasi semua kepentingan. ”Ini yang namanya kebijakan, sifatnya dinamis dan bisa dievaluasi. Kita mengatur yang satu untuk keselamatan, tapi tidak meninggalkan yang lain," ujarnya.

Syahrul lantas menekankan pentingnya kompromi agar aturan tidak mematikan mata pencaharian para pengemudi. Sekaligus menyepakati usulan jam operasional sementara. Untuk pagi, truk disepakati mulai melintas pukul 07.30 WIB, sedangkan sore hari pembatasan diusulkan berlaku pada jam padat pukul 16.00 hingga 18.00 WIB.

”Pokoke lek wonten problem nopo mawon, ayo diomongno sing enak (Pokoknya, jika ada masalah apa pun, mari dibicarakan yang baik, Red). Jika ada keberatan, silakan disampaikan, lalu kita cari solusi bersama. Ketika aturan sudah disepakati, maka semua harus komitmen untuk mematuhi,” katanya.

Mengenai perizinan gudang, Syahrul berjanji akan menerjunkan tim untuk mendatangi dan memfasilitasi para pemilik gudang secara langsung bersama pemerintah desa setempat.

”Nanti insya Allah kita bantu agar tim dari Perizinan bisa hadir sekaligus memfasilitasi. Sehingga usaha seluruh pelaku usaha legal dan nyaman, serta mematuhi semua aturan perundangan yang berlaku," pungkasnya. (son)

Editor : Arya Nata Kesuma
supir truk pemkab gresik dinas perhubungan sosialisasi dprd gresik