DPRD Lamongan Dorong Tata Kelola untuk Tekan Kebocoran Pajak

Ahmad Asif Alafi • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 17:55 WIB
Jubir F-PDI Perjuangan, Erna Sujarwati menyerahkan draf pandangan umum kepada Ketua DPRD Lamongan, M. Freddy Wahyudi. (AHMAD ASIP/RADAR LAMONGAN)
Jubir F-PDI Perjuangan, Erna Sujarwati menyerahkan draf pandangan umum kepada Ketua DPRD Lamongan, M. Freddy Wahyudi. (AHMAD ASIP/RADAR LAMONGAN)

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Tujuh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamongan menyampaikan pandangan umum pada paripurna atas Raperda tentang Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Lamongan nomor 10 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan Retribusi daerah, Sabtu (5/9), di ruang rapat paripurna DPRD Lamongan.

Baca Juga: Jelang Bergulirnya Liga Persela Bongkar Pasang Lini Tengah, Uji Coba di Kandang Gresik United Batal 

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Erna Sujarwati mengatakan, F-PDI Perjuangan menyatakan setuju terhadap Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat selanjutnya, sekaligus mendorong pemda untuk menjadikan Kabupaten Lamongan lebih maju dan berdaya saing.

‘’Dalam rangka mendongkrak pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat Lamongan,’’ katanya.

F-PDI Perjuangan juga memberikan catatan dalam setiap rapat penting Banggar, yang perlu diperhatikan. Diantaranya tata kelolapemungutan pajak dan retribusi harus tercermin pada trafsormasi digital dan integrasi sistem.

Melalui Bapenda pengelolaan fiskal daerah dirancang untuk menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan akses bagi masyarakat demi memaksimalkan PAD.

‘’Dengan tata kelola pemungutan pajak digital mampu menekan angka kebocoran, terutama pada retribusi parkir dan sampah yang dilakukan dengan sistem manual tunai,’’ ujarnya.

Kemudian penguatan data wajib pajak, ini sangat penting dilakukan karena berkaitan dengan keakuratan, kelengkapan, dan integrasi informasi identitas serta kepatuhan wajib pajak oleh Direktorat Jendral Pajak.

‘’Tranprasansi fiskal dan laporan kepada rakyat, Pemerintah Kabupaten Lamongan tidak hanya berfokus pada bagaimana cara memungut uang rakyat, tetapi juga harus mempertanggungjawabkan secara terbuka melalui penyusunan laporan yang isinya adalah bagaimana dokumen tersebut memperlihatkan kemana saja insentif pajak dialokasikan, agar masyarakat dapat melihat asas manfaat secara langsung dari kontribusi yang mereka berikan,’’ katanya.

Baca Juga: Pengerjaan Proyek Pengecoran Jalan Nasional Babat - Tuban Tunggu Koordinasi Rekanan

Kemudian pihaknya juga meminta Bupati Lamongan untuk mengevaluasi, terutama kinerja BUMD. Khususnya Perumda Pasar, PD Aneka Usaha, PDAM, dan BDL. Pihaknya juga minta perlindungan pelaku UMKM dan masyarakat kecil.

‘’Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar dalam perubahan perda ini diberikan perhatian khusus terhadap perlindungan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Kebijakan pungutan pajak dan retribusi harus berpihak, proporsional dan tidak memberatkan pelaku UMKM yang masih dalam tahap pemulihan ekonomi,’’ katanya.

Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat, Bachruddin Muh. Alfian Arzaq mengatakan, dari mencermati fraksi pada prisnsipnya tidak menutup pintu terhadap perubahan Perda Pajak daerah dan Retribusi daerah.

‘’Namun kami tegaskan, dukungan fraksi bukan dukungan tanpa syarat, kami mendukung penguatan PAD, tetapi bukan dengan membebani rakyat. Kami mendukung optimalisasi pajak, tapi bukan dengan mengorbankan UMKM,’’ katanya.

Pihaknya mendukung peningkatkan penerimaan daerah, tetapi diikuti oleh peningkatan pelayanan publik.

‘’Dan kami mendukung perubahan perda, sepanjang kebijakan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Lamongan,’’ katanya.

Baca Juga: Pacu Mandiri Fiskal, Lamongan Kejar PAD Rp 1 Triliun

Juru Bicara Fraksi NUKS, Tasirin mengatakan, pihaknya mencermati nota penjelasan Bupati Lamongan serta Rancangan perubahan batang tubuh Perda.

Fraksi NUKS memegang teguh lima prinsip utama yang menjadi filter analisis kritis, pertama perinsip keadilan dan kepatuhan, prinsip kepastian hukum dan kemudahan adminitrasi, prinsip efisiensi pemungutan dan pengawasan.

‘’Keempat prinsip perlindungan iklim investasi dan usaha lokal, kelima prinsip kembalinya manfaat untuk layanan publik,’’ katanya. (sip/ind)

Editor : Indra Gunawan
dprd lamongan