DPRD Kabupaten Gresik Usulkan Lima Ranperda Inisiatif

Redaksi • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:38 WIB
Dengar pendapat masyarakat Kabupaten Gresik terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Gresik tahun 2026. (Istimewa/Radar Lamongan)
Dengar pendapat masyarakat Kabupaten Gresik terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Gresik tahun 2026. (Istimewa/Radar Lamongan)

GRESIK, RADARLAMONGAN.CO - DPRD Gresik sedang melakukan serap aspirasi masyarakat untuk penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif mulai 22 Agustus 2026. Tahun ini, legislatif mengusulkan sebanyak lima ranperda.

Lima ranperda yang diusulkan itu berangkat dari kebutuhan masyarkat. Komisi I mengusulkan Ranperda tentang pembangunan desa. Komisi II mengenai penyelenggaraan keolahragaan, Komisi III terkait perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan penanggulangan kebakaran. Sementara Komisi IV mengusulkan perubahan perda terkait fasilitasi ketenagakerjaan. Selain itu, Bapemperda mengusulkan ranperda tentang pendidikan wawasan kebanbsaan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik Khoirul Huda mengatakan public hearing bakal dimanfaatkan masing-masing anggota untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait usulan ranperda tersebut. Yakni untuk mendapatkan masukan maupun usulan sebagai tambahan bahan pertimbangan.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Gresik Setujui Kebijakan Umum Perubahan APBD 2026

“Harapannya ada masukan dari masyarakat sebelum nanti dibahas melalui panitia khusus (pansus),” ucapnya.

Huda menyebut bahwa DPRD Gresik sedang mengebut ranperda tersebut agar segera tuntas menjadi perda. Terkait ranperda pendidikan wawasan kebangsaan, legislatif ingin memperkuat pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.

Public hearing juga baru saja dilakukan pada ranperda penanggulangan kebakaran. Ketua Komisi III DPRD Gresik Sulisno Irbansyah mengatakan bahwa pembahasan regulasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan aturan, tetapi juga menyangkut kesiapan pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi bencana kebakaran.

Baca Juga: Dukungan DPRD Kabupaten Gresik Terhadap Rencana Perbaikan Jalan Poros Desa (JPD) Serap Aspirasi Masyarakat, Alokasikan Anggaran Melalui APBD

Sejumlah warga menyampaikan masih minimnya sosialisasi dan edukasi mengenai langkah pencegahan maupun penanganan kebakaran. “Masyarakat berharap dinas terkait lebih sering turun memberikan edukasi dan sosialisasi terkait pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran,” ucapnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan kebutuhan edukasi tersebut semakin penting karena Gresik merupakan daerah industri dengan aktivitas yang kompleks. Di sisi lain, pertumbuhan kawasan perumahan dan keberadaan lahan kosong di sejumlah desa juga menjadi potensi risiko, terutama saat musim kemarau.

“Kebakaran bisa datang dari mana saja dan kapan saja. Karena itu masyarakat perlu mendapatkan pemahaman dan edukasi yang cukup,”ucapnya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi menyebut bahwa selain persoalan pencegahan, masyarakat juga menyoroti kecepatan respons petugas pemadam kebakaran (PMK). Dia menyebut masih ada keluhan warga di wilayah yang cukup jauh dari pusat layanan, seperti Kecamatan Kedamean dan Menganti.

Hal tersebut menjadi masukan penting dalam penyusunan regulasi baru. DPRD mendorong adanya kajian mengenai penambahan pos-pos PMK di sejumlah wilayah agar jangkauan pelayanan semakin luas dan waktu respons dapat dipangkas.

“Kami juga membutuhkan masukan dari masyarakat, bagaimana mendirikan pos-pos PMK untuk bisa mengcover daerah-daerah di beberapa kecamatan. Kalau pemenuhan standar nasional ini bisa dilakukan, saya yakin masyarakat akan lebih tenang ketika menghadapi situasi kebakaran,”pungkasnya. (son)

Editor : Arya Nata Kesuma
ranperda inisiatif public hearing dprd gresik