LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - DPRD Kabupaten Lamongan sedang menggodok empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif.
Salah satu yang menjadi perhatian serius yakni Raperda Pembudidayaan Ikan, yang digadang-gadang menjadi payung hukum perlindungan dan peningkatan kesejahteraan petambak di Kota Soto.
‘’Raperda ini tujuannya untuk kesejahteraan petambak dan petani, termasuk perlindungannya,” terang Ketua Bapemperda DPRD Lamongan Suherman.
Baca Juga: Bantuan TKM Pemula 2026 Dibuka, Pelaku Usaha Pemula Bisa Daftar Lewat Bizhub
Pihaknya sejak lama telah menyoroti persoalan anjloknya harga ikan saat panen raya di Pasar Ikan Lamongan.
Kondisi itu dinilai merugikan petambak karena harga jual tidak sebanding dengan biaya produksi.
Karena itu, DPRD Lamongan mendorong adanya fasilitas cold storage, agar hasil panen dapat disimpan sementara saat harga pasar turun drastis.
Usulan tersebut juga dimasukkan dalam pembahasan Raperda bersama OPD. ‘’Kalau ada cold storage, saat panen raya harga ikan tidak terlalu jatuh,” katanya.
Selain itu, Suherman juga menyoroti persoalan distribusi pupuk tambak agar kebutuhan petambak tetap terpenuhi, tanpa mengganggu ketersediaan pupuk bagi petani padi.
‘’Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat, agar tidak terus merugi dalam menjalankan usaha budidaya. Dan PAD lamongan bisa meningkat,’’ ujarnya.
Sementara itu, Tim Penyusun Raperda Pembudidayaan Ikan dari Universitas Sunan Drajat Siswadi mengatakan, poin utama yang ditekankan dalam Raperda tersebut meliputi perlindungan, jaminan usaha, asuransi, hingga subsidi pupuk bagi petambak.
‘’Harapannya dengan Raperda ini petani tambak semakin sejahtera,” ucapnya.
Dia memaparkan, terdapat sejumlah persoalan utama dalam sektor budidaya ikan di Lamongan.
Diantaranya regulasi yang belum komprehensif, keterbatasan teknologi dan sarana budidaya, ancaman penyakit ikan dan risiko lingkungan, fluktuasi harga pasar, hingga akses pembiayaan yang masih terbatas.
‘’Karena itu diperlukan Raperda sebagai dasar hukum dalam pengelolaan, pengembangan, perlindungan, dan pemberdayaan sektor budidaya perikanan secara berkelanjutan,” jelasnya.
Baca Juga: Dua Eks Striker Persela Lamongan Berebut Jadi Ketua Asosiasi Pelatih di Kota Asalnya
Lamongan sendiri dinilai memiliki potensi besar di sektor perikanan budidaya. Produksi perikanan budidaya di daerah ini mencapai lebih dari 46 ribu ton, dengan jumlah pembudidaya sekitar 37 ribu orang dan luas tambak mencapai sekitar 24 ribu hektare.
Komoditas unggulan yang berkembang meliputi bandeng, udang, nila, hingga berbagai jenis ikan budidaya lainnya.
Sektor tersebut juga memberikan kontribusi penting terhadap perekonomian daerah, melalui peningkatan PDRB dan penyerapan tenaga kerja.
‘’Melalui Raperda Pembudidayaan Ikan, harapannya tata kelola perikanan budidaya di daerah bisa lebih berkelanjutan, memiliki kepastian hukum, menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus memperkuat ekonomi masyarakat pesisir dan petambak,’’ pungkasnya. (sip/ind)
Editor : Indra Gunawan