Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Pembatasan Kaver BPJS Kesehatan Dikeluhkan, Komisi D DPRD Lamongan Bakal Panggil Pihak Terkait

Anjar Dwi Pradipta • Rabu, 25 Desember 2024 | 16:10 WIB
RUANG ISOLASI KOSONG: RSUD tidak membuka layanan vaksinasi Covid-19. (DOK/RDR.LMG)
RUANG ISOLASI KOSONG: RSUD tidak membuka layanan vaksinasi Covid-19. (DOK/RDR.LMG)

LAMONGAN, Radarlamongan.co – Komisi D DPRD Lamongan menerima aduan terkait pelayanan BPJS kesehatan.

Salah satunya adanya kebijakan 144 penyakit tidak bisa langsung dirujuk ke rumah sakit, yakni harus tuntas dirawat di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Padahal mayoritas puskesmas atau faskes tingkat satu tidak bisa menangani seluruh penyakit tersebut, karena keterbatasan sarana dan prasarana. 

‘’Kami telah menerima aduan ada banyak pasien yang protes di rumah sakit, karena tidak bisa terkaver BPJS kesehatan,’’ terang Ketua Komisi D DPRD Lamongan, Tulus Santoso.

Tulus mengaku sudah mengkonfirmasi ke pihak RSUD terkait hal tersebut.

Salah satu penyakit yang tidak bisa langsung dikaver di RS yakni demam berdarah, yang hanya bisa dikaver BPJS kesehatan di FKTP.

Pihaknya juga mendapatkan fakta jika BPJS kesehatan juga belum membayar klaim yang diajukan RSUD. 

‘’Kalau sampai aduannya ini nanti tidak ada titik temu, maka rencananya kami akan memanggil dari BPJS kesehatan, dinas kesehatan, dan RSUD,’’ ujar politisi F-Golkar tersebut. 

Tulus menyayangkan adanya keluhan masyarakat tersebut, sebab kasus demam berdarah cukup banyak dialami masyarakat. Namun, masyarakat tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara maksimal. 

‘’Sementara demam berdarah tidak cukup di puskemas, alatnya masih kurang,’’ imbuhnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetjo mengakui adanya 144 diagnosa penanganan awal di FKTP.

Namun, diakuinya, hal itu menyesuaikan kondisi kesehatan peserta. Apabila sesuai indikasi medis tidak dapat tuntas di FKTP, maka peserta akan diberi rujukan ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL). 

‘’Semua penyakit dapat dijamin oleh JKN sesuai dengan indikasi medis dan ketentuan yang berlaku,’’  katanya.

‘’BPJS Kesehatan telah melakukan sosialisasi ke seluruh faskes mitra BPJS kesehatan,’’ imbuhnya. (sip/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#bpjs kesehatan #dprd lamongan #lamongan