LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Pemkab Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik, Kejari Lamongan, Diskominfo Lamongan, Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan berhasil mengamankan 9.108 batang rokok ilegal atau non-cukai dalam Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Operasi tersebut menyasar sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Glagah, Karangbinangun, Pucuk, dan Babat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Ahmad Edwyn Anedi mengatakan, operasi pemberantasan rokok illegal akan terus digencarkan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, sekaligus melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.
Baca Juga: Adu Banteng di Jembatan Made, Dua Pengendara Tewas
Selain menekan peredaran rokok ilegal, langkah ini menjadi upaya optimalisasi penerimaan negara.
“Nantinya manfaatnya akan kembali untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Hasil operasi bersama, Kecamatan Glagah menjadi wilayah dengan temuan terbanyak yakni 6.520 batang rokok illegal.
Kemudian disusul Kecamatan Babat ditemukan 2.508 batang, Pucuk 80 batang, dan di Kecamatan Karangbinangun tidak ditemukan pelanggaran.
Baca Juga: Tak Ada Tempat di Persela, Birrul Cari Klub Baru
Edwyn menjelaskan, jenis pelanggaran yang menjadi sasaran operasi meliputi, rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas, serta rokok yang dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukannya.
Seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Temuan tersebut langsung disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
''Pemkab Lamongan juga rutin memberikan edukasi ke masyarakat agar memahami pentingnya menggunakan dan memperjual belikan rokok yang memenuhi ketentuan cukai,'' pungkasnya. (rka/ind)
Editor : Indra Gunawan