radarlamongan.co – jawaposradarlamongan – Niatnya mengelabui polisi dengan membuat laporan palsu kehilangan aki, seorang sopir truk berinisial As, 36, warga Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Duduksampeyan, Gresik. Kedoknya sebagai pemain judi online (judol) berhasil dibongkar polisi.
As mendatangi kantor polisi Selasa (7/7) sekitar pukul 13.00. Dia melaporkan satu unit aki truk yang dikemudikannya amblas digondol maling saat kendaraan diparkir di tepi jalan raya Duduksampeyan, Desa Samirplapan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik. Gestur tubuh dan laporan yang dibuat As menimbulkan kecurigaan petugas Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan. Baca Juga: Curi Motor di Wilayah Kecamatan Solokuro, Dua Terdakwa Asal Paciran Ini Dituntut 1,5 Tahun
“Dari hasil penyelidikan mendalam, aki yang semula dilaporkan hilang itu ternyata telah dijual sendiri oleh yang bersangkutan di wilayah Kabupaten Lamongan dengan harga Rp 1,3 juta,” kata Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bakri, Rabu (8/7).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh uang tunai hasil penjualan aki langsung didepositokan As ke salah satu situs perjudian. Di ponsel sopir Lamongan itu , ada dokumen pengiriman uang sejak subuh hingga pukul 11.37 WIB di hari yang sama. "Tersangka berinisial AS saat ini telah kami tahan dan dipersangkakan melanggar Pasal 426 KUHP atau Pasal 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian," jelas Kapolsek.
Barang buktinya, satu unit telepon genggam merek Oppo A54 yang digunakan tersangka sebagai sarana utama mengakses situs judi online, beserta bukti transaksi digitalnya. Baca Juga: Maling Motor di Kecamatan Glagah Lamongan, Tertangkap saat Rehabilitasi di Surabaya
"Kami mengimbau keras kepada warga agar tidak sekali - kali tergiur oleh judi online. Jika mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitar, segera laporkan ke pihak berwajib agar bisa langsung kami tindak tegas," kata AKP Bakri. (*)
Editor : Arya Nata Kesuma