radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Fn, 22, asal Desa Turi, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan, tak berkutik ketika diamankan anggota Polsek Babat Kamis (14/5). Dia diduga melakukan penipuan, membawa kabur motor milik Vn, 18, asal Desa Soko, Kecamatan Tikung. Ls, 23, suami dari Fn, dinyatakan polisi ikut terlibat dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.
Kapolsek Babat, Kompol Chakim Amrullah melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid, mengatakan, korban melaporkan kehilangan motor Yamaha N-Max putih W 5744 CL (12/5). Korban dan tersangka yang mengaku bernama Bella, awalnya berkenalan melalui media sosial (medsos) instagram (IG), yang selanjutnya berhubungan via WA. Baca Juga: Curi Motor di Wilayah Kecamatan Solokuro, Dua Terdakwa Asal Paciran Ini Dituntut 1,5 Tahun
Sehari sebelum melapor, sekitar pukul 20.50 (11/5), korban janjian bertemu dengan tersangka di utara perempatan Sawonggaling Babat. Setelah bertemu dan berbincang – bincang, korban diajak keliling hingga depan sebuah pondok pesantren di Jalan Pramuka, Kelurahan Babat.
Tersangka lalu melancarkan aksinya. Dia meminjam motor korban dengan alasan untuk menjemput temannya. Setelah membawa motor, tersangka tidak kunjung kembali. Saat dihubungi via WA, nomor korban ternyata sudah diblokir. ‘’Akhirnya korban melaporkan ke Polsek Babat telah kehilangan satu sepeda motor miliknya,’’ jelas Hamzaid.Baca Juga: Curi Motor di Lamongan, Dijual ke Madura, Residivis Asal Malang Dibekuk di Bali
Polisi yang melakukan penyelidikan mendapatkan informasi motor korban berada di wilayah Madulegi, Kecamatan Sukodadi. ‘’Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya kami berhasil mengamankan tersangka perempuan tersebut dengan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna putih nopol W 5744 CL. Tak hanya itu saja, tersangka mengaku melakukan aksinya bersama suaminya yang hingga kini masih DPO’’ imbuhnya. (mal/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma