radarlamongan.co – jawaposradarlamongan - Hari Sugiono, 27, asal Desa Tugu, Kecamatan Mantup tak berkutik saat diamankan anggota Satreskoba Polres Lamongan Rabu (21/1).
Dia diduga menjadi pengedar sabu di jalan raya Mantup, wilayah desa setempat.
‘’Diamankan anggota saat menunggu pelanggannya di pinggir jalan,’’ kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, Kamis (22/1).
Dia menjelaskan, awalnya ada informasi penjualan sabu di wilayah Mantup.
Setelah melakukan penyelidikan, Hari dicurigai menjadi pengedarnya.
Polisi lalu bergerak dan mengamankannya saat membawa motor.
Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan satu klip sabu – sabu yang dibungkus tisu.
Polisi lalu bergerak lagi ke rumah tersangka.
‘’Semua barang didapatkan dari wilayah Surabaya dengan sistem ranjau,’’ ujar Hamzaid.
Menurut dia, berdasarkan pengakuan tersangka, sudah sekitar setahun ini menjadi pengedar.
‘’Barang bukti yang diamankan, satu klip sabu – sabu dengan berat 0,44 gram, satu tisu, isolasi cokelat, delapan plastik klip, satu skop sedotan, dan satu handphone Redmi Note 10s,’’ tutur Hamzaid. (mal/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma