Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Tiga Pelaku Curanmor Diamankan di Lamongan, Dua Diantaranya Warga Surabaya

M. Gamal Ayatollah • Jumat, 19 Desember 2025 | 16:48 WIB
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto berbicara dengan para tersangka curanmor saat kegiatan rilis kasus di Mapolres Lamongan. Jumat (19/12).
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto berbicara dengan para tersangka curanmor saat kegiatan rilis kasus di Mapolres Lamongan. Jumat (19/12).

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Polres Lamongan mengamankan tiga tersangka spesialis pencurian sepeda motor yang beraksi di sejumlah wilayah. Ketiganya ditangkap setelah diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor yang diparkir di teras rumah warga.

Tiga tersangka tersebut yakni Bangun Santoso (36) warga Kelurahan Pasar Kembang Kecamatan Tambaksari Surabaya, M Darwis (30) warga Desa Gempolpendowo Kecamatan Glagah Lamongan dan M Rois (37) warga Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Surabaya. Ketiganya diketahui sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek online (ojol).

Selain itu, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial BED dan AB. Masing-masing memiliki peran berbeda saat menjalankan aksinya.

“Memang benar, kami telah mengamankan tiga tersangka pencurian sepeda motor,” tegas Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto.

Dari hasil penyelidikan, para tersangka diketahui beraksi di tujuh lokasi berbeda. Rinciannya, empat lokasi berada di Kecamatan Glagah, dua lokasi di Kecamatan Karangbinangun, serta satu lokasi lainnya di wilayah Kabupaten Gresik.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor matic milik pelaku yang digunakan sebagai sarana beraksi, satu unit sepeda motor matic hasil curian, dua buah helm, serta satu buah kunci T yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki pembagian berbagai peran. M Rois bertugas menghidupkan mesin sepeda motor hasil curian, Bangun Santoso berperan masuk ke halaman rumah atau memetik kendaraan, sedangkan M Darwis, warga lokal Lamongan, berperan memantau situasi di sekitar lokasi untuk memastikan kondisi aman sebelum dan sesudah aksi dilakukan.

“Ketiganya berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran, kemudian melakukan pencurian dengan peran masing-masing,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mal)

Editor : Anjar D. Pradipta
#motor matic #ojol #lamongan #curanmor #surabaya #ojek online