radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ATM nasabah di minimarket Jalan Basuki Rahmat Lamongan sudah dikirimkan ke kejaksaan negeri (kejari) setempat.
‘’Baru saja masuk, hari ini (Kamis (23/10), Red),’’ kata Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro.
Dia menuturkan, saat ini pihaknya menunggu berkas kasus tersebut dilimpahkan.
Jika berkas sudah dimasukkan, maka dilakukan penelitian.
‘’Jadi sabar dulu, saat ini masih menunggu berkas yang masih proses dari penyidik (polres),’’ ujarnya.
Seperti diberitakan, empat anggota komplotan sindikat pembobolan ATM dari Lampung berhasil dibongkar Polres Lamongan.
Mereka adalah Yunus, 21, asal Desa Pekon Ampai, Kecamatan Limau, Tanggamus; Nopri Setiawan, 25, asal Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan; serta Ahmadi Saputra, 34, warga Desa Rangai Tri Tunggal, dan M Supri, 41, warga Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.
Modusnya, Supri berpura - pura menjadi nasabah yang akan bertransaksi.
Dia mengganjal tempat masuk kartu ATM menggunakan sebiji tusuk gigi yang sudah dipatahkan.
Selanjutnya, dia menunggu ada pengunjung minimarket yang datang dan mau mengambil uang.
Saat ada korban, Ahmadi Saputra dan Nopri Setiawan ikut membuntuti.
Keduanya berpura – pura mengantre. Saat korban merasa kartu ATM-nya tidak bisa digunakan, Supri menawarkan bantuan.
Dia meminta kartu ATM korban. Dengan kecepatannya, kartu ATM itu ditukar dengan kartu yang sudah dimodifikasi. Supri lalu memeragakan dengan ATM modifikasi lainnya dan menyatakan kotak mesin normal.
Karena ATM yang dipegang korban bukan miliknya, maka PIN yang dimasukkan ke mesin terbaca salah dan eror.
Nah, nomor PIN itu diingat – ingat dua temannya Supri. Setelah korban pergi, Nopri mengambil tusuk gigi dengan alat gergaji besi kecil yang sudah dimodifikasi.
Kartu ATM milik korban bisa digunakan tersangka dengan PIN yang diingatnya sebelumnya.
Barang bukti yang diamankan, 16 kartu ATM modifikasi dengan tulisan BCA dan 2 kartu ATM modifikasi dengan tulisan BRI, sebungkus tusuk gigi, gergaji kecil dengan ujung melengkung, dan uang Rp 600 ribu.
Para tersangka ini dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya, penjara paling lama 9 tahun. (mal/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma