Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Dua Bulan Ungkap 26 Kasus Narkoba, Polres Lamongan Amankan 33 Tersangka

Arya Nata Kesuma • Kamis, 26 Desember 2024 | 04:36 WIB
TERJERAT NARKOBA: Tersangka kasus narkoba di Mapolres Lamongan. (ANJAR DWI PRADIPTA/RDR.LMG)
TERJERAT NARKOBA: Tersangka kasus narkoba di Mapolres Lamongan. (ANJAR DWI PRADIPTA/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Selama sekitar dua bulan, Polres Lamongan menangkap 33 tersangka penyalahgunaan narkoba.

Ada 26 kasus yang diungkap selama kurun waktu tersebut.

Barang buktinya, 117,86 gram sabu – sabu, 14.098 pil dobel L, dan 7,87 gram ganja, 13 timbangan digital, dan uang Rp 1,2 juta.

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A Condroputra, berharap para tersangka ditindak sesuai hukum yang berlaku.

‘’Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Lamongan,’’ katanya Selasa (24/12).

Kasatnarkoba Polres Lamongan, AKP Teguh, menjelaskan, salah satu kasus yang menonjol adalah tersangka dengan barang bukti sabu – sabu seberat 65,46 gram.

Sabu – sabu itu diambil di Surabaya seharga Rp 1 juta per gram dan dijual kembali Rp 1,5 juta per gram.

‘’Tersangka bisa diamankan bersama barang bukti setelah mendapatkan laporan dari masyarakat,’’ ujarnya.

Dari informasi tersangka, lanjut dia, pelanggannya terdiri atas nelayan, sopir, dan karyawan swasta. (mal/yan)

 

 

Editor : Arya Nata Kesuma
#narkoba #sabu - sabu #penyalahgunaan #lamongan #ganja #polres lamongan #kasus