LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Satpol PP Lamongan merazia dua warung menjual minuman keras (miras) di Kecamatan Modo, kemarin (22/1). Petugas mengamankan 35 liter tuak di warung milik Sri Wasih, 35, di Desa Jatipayak.
Selanjutnya, di warung milik Eko Wahyudi, 41, di Desa Yungyang didapatkan 53 botol bir dari berbagai merk dan lima botol Kawa-kawa.
Sekretaris Satpol PP Lamongan Ermawan Ristanto mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan dari masyarakat, yang resah jika sejumlah warung tak berizin menjual miras.
‘’Dua warung tersebut rata-rata berkedok menjual warung kopi tapi menyediakan minuman keras,’’ bebernya.
Lebih lanjut, Ermawan menjelaskan, pemilik warung hanya melayani ketika ada permintaan miras. Untuk mengelabuhi petugas, miras disimpan di tempat yang tersembunyi.
‘’Sebagian juga telah menyimpan minuman di belakang hingga ditutup beberapa barang bekas,’’ ungkapnya.
‘’Untuk semua pemilik warung, tentunya semua telah dipanggil untuk dimintai keterangan berada di kantor,’’ sambungnya. (mal/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta