PUCUK, Radar Lamongan — Noer Hasyim, 49, diamankan petugas Polres Lamongan.
Dia menjadi tersangka pencurian motor S 2162 JAB milik tetangganya M Ridwan, 39, di Desa Karangtinggil, Kecamatan Pucuk (12/5).
"Tersangka diamankan di rumahnya sendiri usai melakukan pencurian," kata Kasatreskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata melalui Kanit Pidum Iptu Sunandar Senin (13/5).
Menurut dia, tersangka melakukan pencongkelan pintu bagian belakang rumah.
Saat di rumah korban, tersangka melihat motor dengan kunci menempel.
Kunci pintu rumah bagian depan juga masih menempel.
Sehingga, tersangka tidak kesulitan membawa kabur motor tersebut.
"Barang bukti yang diamankan berupa satu motor serta alat yang digunakan untuk merusak pintu belakang," kata Sunandar.
"Untuk sepeda motor masih di rumah tersangka, belum dilakukan penjualan," imbuhnya.
Noer Hasyim di hadapan penyidik Polres Lamongan beralasan dirinya mencuri karena terhimpit utang.
Setelah berhasil mencuri motor, dia kebingungan untuk menjual kendaraan tersebut.
"Kalau berhasil dijual tentunya akan saya gunakan untuk membayar utang," kata pria yang sehari — hari bekerja kuli bangunan ini. (mal/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma