Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Meja Pesanan Sudah Dibayar, Tukang Kayu Tak Bayar ke Juragan Mebel

Arya Nata Kesuma • Selasa, 20 Februari 2024 | 20:35 WIB
ONLINE: JPU melihat dan mendengarkan jalannya sidang dari layar monitor. (Ist/RDR.LMG)
ONLINE: JPU melihat dan mendengarkan jalannya sidang dari layar monitor. (Ist/RDR.LMG)

LAMONGAN, Radar Lamongan - Lukman Aziz, 30 asal Desa Dumpi Agung, Kecamatan Kembangbahu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deti Rostini pidana penjara satu tahun delapan bulan.

Terdakwa dinilai menggelapkan uang pesanan meja.


JPU mengatakan, terdakwa terbukti melakukan penggelapan sebagaimana pasal 372 KUHP.

Sebagaimana dalam dakwaan kedua, katanya dalam sidang online di Pengadilan Negeri Lamongan kemarin (19/2).


Berdasarkan data JPU, terdakwa merupakan pekerja finishing pembuatan mebel di tempat Supardjo alias Akang, di Ngagel Jaya Selatan, Kecamatan Gubeng, Surabaya.


Sekitar Maret 2023, Akang membutuhkan meja.

Terdakwa mengaku punya kenalan pembuat kayu jati di Lamongan.

Harganya Rp 7,5 juta per meja.


Akang memesan dua meja bongkar pasang mentahan.

Dia meminta terdakwa melakukan plitur dan finish dengan ongkos Rp 5 juta.


Terdakwa lalu menghubungi korban, Isnan Septanti, juragan mebel warga Desa/Kecamatan Mantup.

Terdakwa mengatakan bahwa bosnya Akang memesan dua meja.


Mejanya sudah dikirim ke Pak Akang, tapi uang itu tidak diberikan (terdakwa) kepada Bu Hajjah Isnan, toko mebel pembuat mejanya, katanya.


Seharusnya dibayarkan ke Bu Isnan, dipakai untuk kepentingan pribadi, akhirnya dilaporkan, imbuhnya. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#Gubeng #Juragan mebel #mantup #tukang kayu #Pesan meja