LAMONGAN, Radar Lamongan - Fitroh Syawalludin, 21, terbukti melakukan pemukulan terhadap MFY, anak di bawah umur.
Terdakwa asal Desa Dinoyo, Kecamatan Deket ini divonis lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU Suprayitno mengatakan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum Pasal 80 Ayat 1 jo Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak. JPU dan terdakwa sama-sama menerima putusan tersebut.
Sebelumnya dituntut sembilan bulan, diputus enam bulan penjara oleh majelis hakim, terangnya dalam sidang kemarin (25/1).
Kasus tersebut bermula ketika terdakwa ke rumah temannya di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan pada Tanggal 22 September 2023.
Saat itu, terdakwa mendapat undangan begadang menjelang pernikahan temannya.
Kemudian dia bersama beberapa temannya yakni Rio, Aldi, Galang, Yus, Ilex, Firman, Saif dan Jopan minum-minum bersama hingga pukul 00.30 WIB. Karena minuman habis, terdakwa ini membeli minuman lagi di warung, ucapnya.
Di tengah perjalanan, terdakwa melihat korban MFY dan teman-temannya berada di Alun-Alun Lamongan.
Salah satu teman MFY mengenakan kaus gambar kera disilang.
Kemudian setelah terdakwa sampai di rumah temannya, bercerita ada rombongan yang mengenakan kaus kera disilang, terang Suprayitno.
Terdakwa mengartikan gambar itu mengejek perguruan silatnya. Kemudian terdakwa bersama temannya menghampiri dan memukul korban dan temannya.
Tidak lama kemudian masyarakat di sana melerai. Setelah dilerai, teman terdakwa lari, yang ditangkap terdakwa, yang kemudian dibawa ke Polres, imbuhnya. (sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta