LAMONGAN, Radar Lamongan - SI, salah satu kepala dusun (kasun) di Kecamatan Glagah dibekuk petugas Polres Lamongan akibat kasus asusila, kemarin (24/1).
Pria berusia 49 tahun tersebut diduga melakukan hal tak senonoh kepada remaja sesama jenis berinisial AU, 16.
Perbuatan tersangka dibuktikan dengan adanya video yang menyebar.
Tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Lamongan,
nantinya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tutur Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andik Nur Cahyo kepada Jawa Pos Radar Lamongan.
Dia menjelaskan, semula korban dipaksa melakukan perbuatan tak senonoh di warung milik tersangka, dengan iming-iming imbalan uang.
Tak cukup di situ, perbuatan tersebut juga direkam video oleh seseorang.
Korban mengetahui video tak senonoh tersebut menyebar, setelah diberitahu oleh tetangganya. Setelah itu, korban mengakui dalam video tersebut adalah dirinya.
Orang tua korban yang tak terima lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan.
Hingga kini, status perekam video tak senonoh tersebut masih sebagai saksi.
Untuk saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit PPA Polres Lamongan, terang Andik. (mal/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta