radarlamongan.co – jawaposradarlamongan – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan tiga mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman (Perkim), Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Sidoarjo sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini sudah diumumkan Kepala Kejari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus John Franky Yanafia Ariandi, Selasa (22/7) malam.
Nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 9,7 miliar.
Mereka adalah Kepala Dinas Perkim CKTR periode 2007–2012 dan 2017–2021, Sulaksono; dan Kepala Dinas Perkim CKTR periode 2012–2014, Dwijo Prawito. Saat ini, Dwijo menjabat kepala Dinas Perikanan Sidoarjo.
Kemudian, Kepala Dinas Perkim CKTR periode 2015–2017, Agoes Boediono Tjahjono. Satu lagi tersangkanya, Heri Soesanto. Dia menjadi Plt Kadis Perkim CKTR pada tahun 2022. Saat ini, Heri menjabat kepala Bappeda Sidoarjo.
"Dalam proses penyidikan yang kami kembangkan belakangan ini, kami telah melakukan pemeriksaan kembali serta pengumpulan alat bukti tambahan. Hasilnya, kami menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah sejak 2008 hingga 2022," jelas John Franky.
Empat tersangka itu diduga lalai menjalankan fungsi sebagai pengguna barang sebagaimana diatur dalam Permendagri No 17 Tahun 2007 dan Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah (BMD).
"Sehingga menyebabkan bocornya pendapatan daerah," imbuhnya.
Dua dari empat tersangka itu, yakni Agoes Boediono Tjahjono dan Heri Soesanto, tidak dilakukan penahanan.
Alasannya, keduanya sedang menjalani perawatan medis di RSUD RT Notopuro Sidoarjo.
“Kami tetap menjamin penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya,” kata John Franky seperti dilansir Radar Sidoarjo.
Sebelum empat pejabat tinggi ini ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Sidoarjo lebih dulu menyeret empat orang lainnya ke meja hijau.
Mereka adalah Kepala Desa nonaktif Tambaksawah, Imam Fauzi; Ketua Pengelola Rusunawa periode 2013–2022, Sentot Subagyo; anggota tim penyelesaian aset 2012–2013 Muhammad Rozikin; dan Ketua Pengelola Rusunawa periode 2008–2013 Bambang Soemarsono.
"Rusunawa Tambaksawah dikelola tanpa mengindahkan perjanjian kerja sama dan aturan yang berlaku, sehingga selama 2008 sampai 2022 pendapatan dari aset daerah ini tidak tercatat secara akuntabel," ujar John Franky. (*)
Editor : Arya Nata Kesuma