Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Ibu Rumah Tangga Jadi Pengedar Sabu - Ineks, Ini Sindikatnya

Yudhi Dwi Anggoro • Jumat, 11 Juli 2025 | 04:15 WIB
PEMBERANTASAN NARKOBA: Jaringan pengedar sabu, termasuk tiga perempuan mengedarkan sabu-sabu. (Yudhi Radar Gresik)
PEMBERANTASAN NARKOBA: Jaringan pengedar sabu, termasuk tiga perempuan mengedarkan sabu-sabu. (Yudhi Radar Gresik)

radarlamongan.co – jawaposradarlamongan – Ibu rumah tangga dilibatkan dalam peredaran sabu dan ineks di wilayah Polres Gresik.

Mereka adalah Yuyun Oktavia, 45, ibu rumah tangga asal Desa Sembayat, Kecamatan Manyar, Gresik; Cicik Kristianto, 41, asal Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Gresik; dan Dwi Yuli Susilowati, 31, asal Banyuwangi.

Tiga perempuan itu satu jaringan bersama dua tersangka lainnya.

Yakni, Ikbar Cahyo Kusumo, 22, asal Desa Sembayat, Kecamatan Manyar; dan Tomi Okta Siswanto, 38, warga Desa Sukonatar, Kecamatan Srono, Banyuwangi.

“Kelima tersangka ini merupakan satu jaringan, meski diamankan di TKP berbeda,” jelas Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro seperti dilansir Radar Gresik.

Lima tersangka itu ditahan di Mapolres Gresik.

Mereka terkena jeratan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Barang bukti dalam kasus ini, 577 gram sabu dengan berbagai klip plastik, 171 butir pil ineks, beberapa unit ponsel dan alat hisap.

Dalam kasus ini, Ikbar Cahyo Kusumo alias ICK yang ditangkap lebih dulu di wilayah Bungah.

Polisi menyita 0,13 gram sabu dari tangan tersangka ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ICK mengaku membeli SS dari Yuyun Oktavia.

Petugas lalu bergerak untuk menangkap Yuyun di Perum Bungah Asri. Dari dia, ditemukan barang bukti 0,89 gram SS.

“Yuyun mengaku mendapat sabu itu dari Ikbar Cahyo Kusumo. Kemudian kami kembangkan ke tempat tinggalnya di Dahanrejo, Kebomas,” jelas Danu.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan 3,09 gram sabu dan pil ineks.

Ikbar kemudian mengaku membeli barang tersebut dari Tomi Okta Siswanto alias TOS yang berasal dari Banyuwangi.

Polisi akhirnya menangkap Tomi Okta dan Dwi Yuli Susilowati di sebuah kamar hotel di Surabaya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 171 butir pil ineks dan sabu dalam berbagai klip dengan total berat sekitar 577 gram.

“Sabu tersebut mereka peroleh dari seseorang berinisial J yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO),” terang Wakapolres.

“Polres Gresik menegaskan komitmen memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya, serta meminta peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” imbuhnya. (*)

Editor : Arya Nata Kesuma
#gresik #lamongan #ineks #Pengedar SS #ibu rumah tangga #polres gresik