LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Tindakan tegas diberlakukan bagi armada bus yang nekat ngeblong atau menyerobot lajur berlawanan di area perbaikan jembatan jalan nasional di Desa Kesambi, Kecamatan Pucuk, sisi utara.
Satlantas Polres Lamongan menindak enam bus dengan sanksi tilang sekaligus menahan armada tersebut selama dua minggu.
‘’Memang benar, untuk bus yang ngeblong di jembatan tersebut dilakukan penindakan tilang,’’ terang Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid.
Baca Juga: DPRD Lamongan Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
Hamzaid menjelaskan, aksi nekat para sopir bus itu biasanya terjadi pada pagi atau sore hari, saat arus lalu lintas di jalan nasional tersebut padat imbas perbaikan jembatan.
Bus-bus yang tidak sabar memilih menerobos barisan antrean. Hingga saat ini, sudah ada enam bus yang kedapatan melintas di arus berlawanan.
Aksi itu dinilai sangat membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain.
Baca Juga: Tiga Jabatan Kades di Lamongan Masih Kosong dan 24 Jabatan Diisi Pj
Selain memicu risiko kecelakaan, tindakan egois tersebut memperparah kemacetan di lokasi.
‘’Dalam pengerjaan (proyek jembatan, red) tersebut, sebanyak enam bus yang telah dilakukan penindakan tilang oleh anggota,’’ imbuhnya.
Sanksi bagi bus yang melanggar ternyata tidak main-main. Polisi tidak hanya memberikan surat tilang, tetapi juga menyita armada bus dan menahannya selama dua minggu.
Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera agar tidak dicontoh oleh armada otobus lainnya. Setelah masa penahanan selesai, kendaraan baru boleh diambil dan dioperasikan kembali.
‘’Jadi tidak hanya ditilang, namun juga dilakukan penahanan bus selama dua minggu lamanya,’’ ujar Hamzaid.
Baca Juga: Semester Pertama 2026, Retribusi Parkir di Kabupaten Lamongan Belum Capai 50 Persen
Untuk mengantisipasi kemacetan dan tindakan pelanggaran serupa, sejumlah personel kepolisian disiagakan secara bergantian di jalur nasional tersebut.
Anggota di lapangan fokus melakukan pengaturan arus lalu lintas dengan sistem buka-tutup di lokasi pengerjaan proyek. (mal/ind)
Editor : Indra Gunawan