LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - M. Syahroni, 25, bakal melalui hari-hari di balik jeruji besi. Warga Desa Mayong, Kecamatan Karangbinangun itu dibekuk petugas Satreskoba Polres Lamongan saat mengedarkan sabu-sabu (SS).
‘’Memang benar, satu tersangka telah diamankan saat melakukan peredaran sabu-sabu dan menunggu pelangganya,’’ terang Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (21/1).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, ini kali kedua tersangka diamankan dengan kasus yang sama. Sebelumnya pada Tahun 2020, tersangka divonis empat tahun penjara.
‘’Awalnya salah satu anggota telah mendapatkan qdanya informasi penyalahgunaan narkotika berada di wilayah tersebut,’’ imbuhnya.
Ketika petugas sedang melakukan pengintaian, di saat bersamaan tersangka menunjukkan gerak-gerik mencurigakan denhan mondar-mandir di depan SPBU.
Petugas lalu mengampiri tapi tersangka mencoba melarikan diri. Setelah itu petugas menangkap dan menggeledah tersangka, yang ditemukan barang haram tersebut di dalam celana tersangka.
‘’Tersangka mengakui barang tersebut (SS, red) miliknya,’’ ujar Hamzaid.
Barang bukti yang diamankan berupa satu klip SS dengan berat 1,19 gram satu buah HP Samsung A03 warna hitam, dan satu motor Supra dengan nopol W 5510 BX.
''Hingga saat ini tersangka masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh anggota,'' pungkasnya. (mal/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta