Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Hiburan Malam di Lampngan Dilarang Beroperasi Saat Nataru 

M. Gamal Ayatollah • Jumat, 5 Desember 2025 | 03:40 WIB
Satpol PP segera melayangkan surat edaran bagi pemilik tempat hiburan malam, sebagai imbauan agar tak beroperasi saat momen Nataru.
Satpol PP segera melayangkan surat edaran bagi pemilik tempat hiburan malam, sebagai imbauan agar tak beroperasi saat momen Nataru.

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan memastikan, seluruh hiburan malam dilarang beroperasi saat malam Natal dan tahun baru (Nataru). Kebijakan itu dilakukan untuk toleransi dan menjaga kondusifitas. 

‘’Memang benar mas, nantinya saat malam Nataru semua hiburan malam atau rumah musik diminta tutup terlebih dahulu,’’ terang Sekretaris Satpol PP Lamongan, Ermawan Ristanto kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (3/12). 

Lebih lanjut, Ermawan memastikan, kebijakan ini rutin dilaksanakan setiap tahun. Selanjutnya pengelola tempat hiburan malam akan diberi surat edaran dan dipanggil, untuk diberikan sosialisasi terkait kebijakan tersebut. 

‘’Kemungkinan besar akan dilakukan pemanggilan atau pemberian surat minggu depan,’’ imbuhnya. 

Disinggung terkait jika ada yang melanggar. Ermawan menegaskan, pihaknya akan menutup paksa tempat hiburan yang nekad buka. Selain itu, pemilik tempat hiburan yang bandel akan dipanggil. 

‘’Bisa jadi nantinya surat izin rumah musik tersebut dilakukan pencabutan hingga dilakukan penutupan selamanya, karena sudah melangar aturan,’’ ucapnya. 

Ermawan memastikan, nantinya anggota Satpol PP bakal melaksanakan patroli secara masif, guna memastikan pemilik mentaati peraturan yang ditetapkan. Dia menjelaskan, kebijakan ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pada dua momen besar di akhir tahun. 

‘’Kalaupun adanya penjualan minuman keras jenis arak serta yang lainnya, pastinya akan dilakukan penindakan,’’ pungkasnya. (mal/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#tempat hiburan #lamongan #satpol pp #hiburan malam