LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Masih banyak took modern yang melanggar aturan jam buka dan tutup. Mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2012, jam operasional buka mulai pukul 08.00 WIB. Namun pantauan di lapangan, terdapat sejumlah toko modern yang buka mulai pukul 06.00 WIB.
Sedangkan sesuai aturan, jam operasional tutup hingga pukul 22.00 WIB. Namun masih terdapat toko modern yang tutup melebihi jam tersebut. Meski sudah berulang kali ditegur oleh Satpol PP, tapi sejumlah pengelola kembali mengulangi lagi.
Kasi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Lamongan, Puput Wisnu berjanji akan melakukan penertiban terhadap toko modern yang melanggar operasional jam buka dan tutup.
Dia mengatakan, sebelumnya sudah ada toko modern yang melanggar dan diberikan surat peringatan. Ketika ada toko modern yang masih membandel, nantinya petugas akan menempel stiker di toko modern tersebut.
‘’Kalau masih melanggar lagi akan diberikan stiker, bahwasanya toko ini telah melanggar jam operasional,’’ imbuhnya.
Dia menuturkan, nantinya akan digencarkan operasi toko modern. Tidak hanya di pusat kota tapi diagendakan di setiap kecamatan, termasuk yang berada di pinggir jalan nasional.
‘’Untuk jam operasional mengacu Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan,dan toko modern di Lamongan,’’ terangnya. (mal/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta