LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mohammad Wahyudi, mantan Kepala Dinas PU Permukiman Rakyat Lamongan, di Lapas Klas IIB Lamongan, Jumat (3/10). Wahyudi dipanggil sebagai saksi pembangunan gedung Pemkab Lamongan tujuh lantai pada 2017.
Sebelumnya, ia telah divonis 1 tahun 2 bulan penjara dalam kasus korupsi RPH unggas saat menjabat sebagai kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan.
Berdasarkan surat panggilan yang diterima, Wahyudi dijadwalkan memberikan keterangan selama dua hari. Hingga pukul 09.00 WIB, pantauan wartawan menunjukkan belum ada kendaraan tim penyidik KPK yang memasuki area lapas. Sejumlah awak media terlihat menunggu di halaman sejak pagi.
Penasihat hukum Wahyudi, M. Ridwan, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menyebut kliennya dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
“Rencananya dalam surat panggilan, pemeriksaan dilakukan dua hari, mulai hari ini hingga besok. Kami mendampingi klien sesuai prosedur,” tegas Ridwan.
Namun, Ridwan mengaku tidak mengetahui siapa saja pihak lain yang turut dipanggil oleh penyidik KPK dalam kasus ini. “Saat ini kami hanya fokus mendampingi Pak Wahyudi,” tambahnya. (jar)
Editor : Anjar D. Pradipta