Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Ironi! Tersangka Arisan Bodong di Lamongan Ini Dulu Pernah Tertipu Kasus Serupa

Anjar Dwi Pradipta • Rabu, 27 Agustus 2025 | 21:17 WIB
Tersangka arisan bodong Elda Nura Zilawati digelandang petugas Satreskrim Polres Lamongan usai penangkapan.
Tersangka arisan bodong Elda Nura Zilawati digelandang petugas Satreskrim Polres Lamongan usai penangkapan.

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Nama Elda Nura Zilawati mendadak jadi sorotan di Lamongan. Perempuan 27 tahun asal Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro, itu ditetapkan sebagai tersangka kasus arisan bodong dengan total kerugian hampir Rp20 miliar.

Ironisnya, Elda ternyata pernah merasakan pahitnya menjadi korban investasi bodong yang pernah viral pada tahun 2022 lalu.

Elda ditangkap tim Satreskrim Polres Lamongan saat berada di Bandara Juanda, Surabaya, Jumat (22/8). Penangkapan dilakukan setelah ia dua kali mangkir dari pemanggilan polisi. Diduga, Elda hendak kabur ke Malaysia, tempat suaminya bekerja.

“Total ada 144 korban dengan kerugian hampir mencapai Rp20 miliar,” ungkap Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, Rabu (27/8).

Dalam melancarkan aksinya, Elda memanfaatkan fitur cerita di aplikasi WhatsApp untuk merekrut member. Mayoritas korbannya berasal dari wilayah Lamongan dan sekitarnya.

Elda menggunakam skema klasik dengan cara gali lubang, tutup lubang. Member dijanjikan keuntungan fantastis, antara 40 hingga 100 persen dari modal.

"Keuntungannya beragam sekitar 40 sampai 100 persen,” terang Agus.

Sebelumnya, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah Elda di Desa Sugihan, Solokuro. Dari sana, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp508,8 juta yang tersimpan di koperasi simpan pinjam, satu unit motor Honda PCX, surat pembelian tanah Rp85 juta, lima cincin emas, empat tas branded, hingga paspor atas nama Elda.

Kini, perempuan yang pernah jadi korban itu justru berbalik peran menjadi pelaku. Ia terancam dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (jar)

Editor : Anjar D. Pradipta
#arisan bodong #Solokuro #lamongan #polres lamongan