Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Proyek RPHU saat Jabat Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan, Eks Kadis PU Cipta Karya tak Penuhi Panggilan KPK

M. Gamal Ayatollah • Kamis, 10 Juli 2025 | 21:16 WIB
BERITAHUKAN KLIEN TAK BISA PENUHI PANGGILAN KPK: Muhammad Ridlwan, penasihat hukum dari eks Kepala Dinas PU Cipta Karya, Mohammad Wahyudi. (GAMAL A/RDR.LMG)
BERITAHUKAN KLIEN TAK BISA PENUHI PANGGILAN KPK: Muhammad Ridlwan, penasihat hukum dari eks Kepala Dinas PU Cipta Karya, Mohammad Wahyudi. (GAMAL A/RDR.LMG)

radarlamongan.co – jawaposradarlamongan – Kamis ini (10/7), eks Kepala Dinas PU Cipta Karya, Mohammad Wahyudi, mendapat panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wahyudi dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung 7 lantai Pemkab Lamongan pada 2017. 

Namun, Wahyudi memastikan tidak bisa memenuhi panggilan tersebut.

Muhammad Ridlwan, kuasa hukum dari Wahyudi, Rabu (9/7) mengatakan, kliennya saat ini masih menjalani sidang terkait dugaan korupsi proyek rumah pemotongan hewan unggas (RPHU).

Karena bertepatan dengan sidang tersebut, maka Wahyudi belum bisa hadir.

Ridlwan mendatangi gedung Pemkab Lamongan untuk memberikan pemberitahuan kepada penyidik KPK. 

''Saya memberikan pemberitahuan bahwasanya masih menghadapi perkara RPHU dan besok (hari ini, Red) menjalani sidang tipikor di Surabaya,'' katanya.  

‘’Saya sebagai penasihat hukumnya,'' imbuhnya.

Menurut dia, pemberitahuan kepada KPK merupakan bentuk sikap kooperatif kliennya.

Ridlwan tidak ingin kliennya dianggap mangkir karena tidak hadir dalam pemeriksaan.

‘’Kebetulan pemangilan besok (hari ini, Red) oleh KPK, tidak bisa hadir karena menjalani sidang,'' ulangnya. 

Setelah memberikan pemberitahuan tersebut, menurut Ridlwan, kewenangan ada di penyidik KPK.

Apakah Wahyudi terlibat dalam kasus ini? ''Karena belum diperiksa, sehingga tak berani menyimpulkan karena menurut saya terlalu dini terkait keterlibatan,'' jawab Ridlwan.

Sementara itu, informasi yang diperoleh wartawan koran ini, ada delapan saksi dimintai keterangan kemarin (9/7) di gedung lantai tujuh Pemkab Lamongan.

Yakni, Yayuk Sri Rahayu, yang saat itu menjabat kabid Gedung dan Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP).

Kemudian, Teguh Ali Sabudi, yang saat itu menjabat kasi PJU dan Pemeliharaan Jalan DPRDKP; Nanik Purwati, yang saat ini menjabat Kabag Umum; Andhi Oktavianto, yang saat ini staf Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

Juga ada nama Nurkholis,  ajudan mantan Bupati Lamongan (alm) Fadeli; Fajar Sodiq, pegawai Inspektorat; Ruslan, saat itu direktur utama PT Karya Bisa; dan Yoyok Kristantono, saat ini kepala Bidang Sarana Dinas Perhubungan.

Yoyok masuk ke gedung pemkab pukul 11.10 dan keluar pukul 13.45.

''Apa sih..apa sih...jangan aneh - aneh,'' katanya kepada awak media, lalu masuk ke lift lagi.

Sementara itu, dua mobil Innova yang ditumpangi penyidik KPK keluar dari gedung pemkab pukul 14.15. Tiga mobil lainnya menyusul keluar pukul 17.30. (mal/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#komisi pemberantasan korupsi #kpk #dinas pu cipta karya #lamongan #kuasa hukum