Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

UMK di Lamongan Tahun Depan Diusulkan Naik Rp 183 Ribu

Anjar Dwi Pradipta • Kamis, 12 Desember 2024 | 21:27 WIB
(Grafis : Ainur Ochiem/ Rdbjn)
(Grafis : Ainur Ochiem/ Rdbjn)

LAMONGAN, Radarlamongan.co - Dewan Pengupahan Kabupaten Lamongan menyepakati kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Lamongan sebesar 6,5 persen tahun depan.

Hal itu sesuai Pasal 2 Ayat 2 dan 3, serta Pasal 3 Ayat 1 dan 2 Peraturan Upah Minimum Tahun 2025.

UMK Lamongan tahun depan diusulkan naik menjadi Rp 3.012.164 per bulan, dari besaran UMK tahun lalu Rp 2.828.323 per bulan. Sehingga, UMK Lamongan tahun depan diusulkan naik sebesar Rp  183.841 per bulan. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lamongan, M. Zamroni menjelaskan, rapat pleno dihadiri perwakilan Pemkab Lamongan, Apindo Lamongan, Serikat Pekerja di Lamongan, BPS Lamongan, dan akademisi. 

Rapat ini untuk menyamakan persepsi tentang keputusan pemerintah terhadap kenaikan UMK tahun depan sebesar 6,5 persen. Menurut dia, semula sempat terjadi tarik ulur karena terlalu besar kenaikannya.

‘’Tetapi karena ini sudah menjadi keputusan pemerintah, bagaimanapun tetap menjadi keputusan dan tetap mentaati aturan yang sudah diberlakukan oleh pemerintah,’’ terang Zamroni. 

Zamroni mengatakan, saat rapat pleno yang cukup lama pembahasan adalah penentuan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK). Pada dasarnya, UMSK Lamongan itu di masing-masing perusahaan sudah diterapkan. 

 ‘’Selanjutnya Disnaker meminta persetujuan Pak Bupati. Setelah itu berkas akan diajukan kepada Gubernur Jatim untuk nantinya ditetapkan sebagai upah minimum kabupaten,’’ tutur Zamroni.

Menurut Zamroni, terpenting  adalah iklim investasi di Kabupaten Lamongan berjalan dengan baik. Dia berharap dengan kenaikan UMK tahun depan, Lamongan tetap menjadi rujukan investor dari luar.

‘’Nantinya Pemerintah Kabupaten Lamongan  terus melaksanakan pengawasan terhadap apa yang menjadi keputusan dari pemerintah, hingga nanti terbitnya SK Gubernur,’’ ujarnya.

Ketua DPC KSPSI Lamongan, Iswahyudi mengaku inti rapat pleno ada dua. Pertama sudah sepakat terkait kenaikan UMK Lamongan, serta kedua pada prinsipnya serikat pekerja mengusulkan harus ada UMSK di Lamongan.

‘’Sehingga perusahaan berbasis karakteristik yang berisiko tinggi itu harus berbeda UMSK dengan perusahaan yang risikonya rendah,’’ ucapnya.

Ketua DPC Kahutindo Lamongan, Hari Wahyono membenarkan jika serikat pekerja mengusulkan UMSK.

‘’Tetapi mereka (pengusaha) tidak menyetujui atau  tidak ada respon, sehingga dalam berita acara nanti berupa lampiran usulan dari serikat pekerja ada kenaikan tambahan,’’ tukasnya. 

Ketua DPC Apindo Lamongan, Sardjono menilai kenaikan UMK itu terlalu tinggi, karena daya beli masyarakat menurun.

Namun, diakuinya, dengan adanya ketentuan regulasi dari Presiden Prabowo, maka otomatis Apindo mengikuti ketentuan tersebut.

‘’Makanya kita sudah sepakat dari teman-teman semuanya pengusaha tetap mengikuti aturan pemerintah yang naik 6,5 persen itu,’’ katanya.

‘’Ya mudah-mudahan dengan kenaikan UMK itu, kita berdoa pengusaha tetap bisa melanjutkan usahanya dan karyawan hidupnya sejahtera,’’ sambungnya. (sip/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#upah minimum kabupaten #dewan pengupahan #Disnakertrans #lamongan #umk