LAMONGAN, Radar Lamongan - Disnaker Lamongan menindaklanjuti surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI, tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Kabid Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Lamongan, Lailatul Masruroh mengatakan, pihaknya telah membuat surat pemberitahuan ke perusahaan terkait besaran dan waktu pencairan THR kepada pekerjanya.
‘’Kemudian nanti perusahaan membuat laporan membayar kapan dan besarannya berapa,’’ terang Laila, sapaan akrabnya.
Nantinya, Dinasker Lamongan juga akan membuka posko pengaduan THR keagamaan, yang rencana dibuka H-10 Lebaran. Laila menuturkan, THR keagamaan maksimal dibayarkan H-7 oleh perusahaan. Misalnya ada pekerja yang merasa THR yang tidak diberikan tidak sesuai Undang-Undang atau kesepatakan. ‘’Nanti bisa mengadu ke kami (Disnaker Lamongan, Red),’’ imbuhnya.
Disinggung terkait konsekuensi jika perusahaan tidak membayarkan THR kepada karyawannya. ‘’Nanti ada pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan untuk selanjutnya diproses,’’ ucapnya.
Laila mengatakan, jika perusahaan tidak bisa membayarkan sesuai ketentuan, maka harus dikomuikasikan dengan karyawannya. ‘’Misal nanti untuk THR tidak bisa membayar H-7, tapi bisanya setelah itu, maka dikomunikasikan, tidak masalah,’’ katanya.
Dia menjelaskan, ketentuan pembayaran THR untuk pekerja yang sudah satu tahun atau lebih dapat satu kali gaji. Sedangkan, jika kurang dari satu tahun, maka berlaku proporsional. Yakni dibagi 12 dan dikalikan dengan lama bekerja. Bahkan, pekerja yang baru bekerja satu bulan sudah berhak menerima THR.
Pihaknya berharap perusahaan di Lamongan mentaati peraturan yang ada, dengan membayarkan THR keagamaan tepat waktu. ‘’Seperti dengan nilai sesuai Undang-Undang,’’ pungkasnya. (sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta