LAMONGAN, Radar Lamongan – Sakri, 56, warga Desa Tukkerto, Kecamatan Deket dituntut tiga tahun penjara. Terdakwa yang sudah pernah tujuh kali divonis bersalah dalam kasus pencurian itu, kemarin (17/1) juga dinyatakan JPU bersalah karena mencuri HP milik Mimik Hariyani, pemilik warung makan sate di jalan raya Takerharjo, Kecamatan Solokuro.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Vitiyandono, mengatakan, dalam fakta persidangan, terdakwa melakukan pencurian, sesuai dakwaan tunggal, pasal 362 KUHP.
‘’Selanjutnya dari fakta persidangan, saya tuntut selama tiga tahun,’’ katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lamongan.
‘’Walaupun pencurian ringan, masalahnya ini Sakri sudah melakukan tindak pidana tujuh kali dan perkaranya sama semua pencurian. Itu salah satu hal yang memberatkan,’’ imbuhnya.
Eko menuturkan, terdakwa pernah tiga kali menjalani hukuman di Gresik dan empat kali di Lamongan. ‘’Itu menjadi hal pemberatan, dalam mengajukan tuntuan,’’ ujarnya.
Menurut JPU, barang bukti HP Redmi merah diminta dikembalikan kepada korban.‘’Untuk motor dirampas negara karena itu dijadikan alat terdakwa mencari sasaran,’’ katanya.
Sesuai fakta persidangan, lanjut JPU, Sakri sempat mengambil uang Rp 500 ribu di pasar, ketika orangnya tidur. Uang tersebut digunakan membeli di warung sate sekaligus menjalankan aksinya mencuri HP Agustus 2023.
Saat Saifudin Zuhri pergi, istrinya Mimik Hariyani menelepon dan mengabarkan bahwa HP-nya hilang. Saifudin kemudian ke warung untuk melihat rekaman CCTV.
Dari rekaman itu, terlihat ketika istrinya membakar sate di depan warung, terdakwa yang menjadi pembeli, berjalan mendekati kasir. Selanjutnya, mengambil HP milik istrinya yang ditaruh di atas meja kasir.
‘’Saya tahunya lihat cctv,’’ katanya.
Sakri mengaku pernah mencuri dan masuk penjara. Dia spesialis pencurian sepeda, helm, hingga HP. Terakhir dia dihukum enam bulan. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma