radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Yuda Prastiyo, 33, asal Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran dituntut enam tahun penjara karena menjadi perantara jual beli sabu di wilayah pantura pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Selasa (23/12).
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, terdakwa dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman.
Hal itu sebagaimana yang termuat dalam dakwaan kesatu pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
‘’ Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara,’’ ucapnya.
Sementara barang bukti empat bungkus plastik klip berisi sabu seberat bersih 1,06 gram, sebuah kotak kecil putih, dan HP merek Infinix diminta JPU dirampas untuk dimusnahkan.
Dalam dakwaan, terdakwa ditangkap Satresnarkoba Polres Lamongan, Rabu sore (6/8) di rumahnya.
Dari penggerebekan, polisi menemukan sejumlah paket sabu di kamar dan lemari pakaian terdakwa.
Sabu – sabu (SS) tersebut didapatkan dari Oden (DPO). Terdakwa memesan dua gram sabu seharga Rp 2,2 juta melalui pesan WA. Dia menransfer uang muka Rp 500 ribu.
Sabu itu diambil terdakwa dengan sistem ranjau di kawasan SPBU Tandes, Surabaya.
Selain dikonsumsi sendiri, sabu itu diedarkan.
Priyadi dan Ninjar, keduanya DPO, membeli sabu seharga Rp 300 ribu per paket kepada terdakwa (31/7).
Paket sabu itu diletakkan di pinggir jalan wilayah Desa Sidokelar dan Desa Sadang, Kecamatan Paciran.
Aris Arianto, penasihat hukum dari terdakwa, mengatakan, pihaknya dan terdakwa meminta waktu ke majelis hakim untuk membuat pembelaan secara tertulis.
‘’Di dalam pembelaan itu nanti kita akan menuangkan agar terdakwa dihukum lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum,’’ ujarnya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma