radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Abdullah Arwani, 22, asal Desa Kranji, Kecamatan Paciran, dinyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan terbukti memiliki sabu.
Dia Kamis (18/2) divonis pidana penjara selama 4,5 tahun.
Ketua Majelis Hakim, Satriany Alwi, menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tentang narkotika.
‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan,’’ ujarnya.
Barang bukti empat plastik klip berisi sabu-sabu (SS) seberat bersih 0,84 gram, dua bendel plastik klip kosong, plastik bekas jajan, skrop sedotan hitam, dan kaleng rokok, diminta majelis hakim dirampas untuk dimusnahkan.
‘’HP merek Realme dirampas untuk negara,’’ imbuhnya.
Terdakwa menyatakan pikir - pikir atas putusan tersebut.
‘’Masih pikir - pikir,’’ ujarnya.
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
‘’Atas putusan, sikap jaksa pikir – pikir. Kan masih ada waktu tujuh hari. Jika terdakwa banding, kami pun banding,’’ katanya.
Kejadiannya, berawal Jumat (1/8) sekitar pukul 09.00.
Terdakwa menghubungi Heru (DPO) untuk membeli tiga gram SS seharga Rp 3 juta dengan uang muka Rp 400 ribu melalui transfer.
Malam harinya, paket itu diambil di sekitar Jembatan Suramadu, Surabaya.
Sabu itu kemudian dibagi. Minggu (3/8), satu gram seharga Rp 1,2 juta diletakkan di area Terminal Bunder, Gresik, untuk pesanan Acil (DPO).
Keesokan harinya, terdakwa menyebar dua paket pesanan Danil (DPO) di wilayah Desa Kemantren, Paciran.
Selasa (5/8) sekitar pukul 01.00, polisi menangkap terdakwa di kamar kos jalan raya Deandles Desa Banjarwati, Paciran. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma