radarlamongan.co – jawaposradarlamongan – Selain menjadi seorang Lady Companion (LC), Cicik Kristianto, seorang janda asal Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik ini juga menjual sabu kepada tamunya selama dua tahun terakhir.
Sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Tomi.
Paketan yang datang kemudian diecer dan dijual kepada para tamu.
"Saya bekerja sebagai LC tidak cukup menghidupi empat anak. Jadi saya nyambi jual sabu dan mengonsumsi juga," kata Cicik kepada hakim saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik Senin (24/11).
Dalam kasus ini, dua rekan Cicik yang juga pekerjaannya sebagai LC ikut terlibat.
Mereka adalah Yuyun Oktavia dan Dwi Yuli Susilowati.
Yuyun Oktavia, warga Desa Sembayat, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, mengaku dirinya memesan 2 gram sabu kepada Cicik seharga Rp 1,6 juta.
Sabu itu kemudian dipecah menjadi enam poket dan dijualnya kembali.
"Saya jual per poket Rp 300 ribu. Saya sering makai sabu dengan Cicik di kos - kosan di wilayah Surabaya. Alasan saya makai sabu untuk menstabilkan ketika mabuk, temani tamu minum alkohol. Karena saya bekerja sebagai LC," ujar Yuyun saat ditanya Ketua Majelis Hakim Donald.
Sedangkan terdakwa Dwi Yuli Susilowati, warga Banyuwangi, mengaku menerima transfer uang hasil penjualan sabu dari pacarnya sendiri, Tomi Okta Siswanto.
"Kemudian saya diajak ke kos-kosan di Surabaya. Lalu makai sabu di kos-kosan bersama-sama. Lalu saya bermalam di hotel dengan Tomi," ujar Dwi Yuli saat ditanya Jaksa Penuntut Umum, Immamal, seperti dilansir Radar Gresik. (*)
Editor : Arya Nata Kesuma