radarlamongan.co – jawaposradarlamongan – Bunga, bukan nama sebenarnya, asal Lamongan, disetubuhi di sebuah kamar kos di Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Mojokerto.
Kejadian yang menimpa remaja 15 tahun itu sudah 14 Oktober 2024.
Dia disetubuhi sang pacar, Prima Alif Eka Nur Adiat.
Bunga dan Prima menjalin hubungan asmara sejak tahun 2023.
Pekan depan (19/11), Prima yang berasal dari Kecamatan Jetis itu, bakal menjalani sidang tuntutan.
’’Dakwaan dan pembuktian telah rampung dan sidang diagendakan pada pembacaan tuntutan,’’ kata Humas PN Mojokerto Tri Sugondo.
Dalam sidang PN Mojokerto, Rabu (12/11), terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya mengakui seluruh perbuatannya.
Terdakwa menyewa kamar kos dengan tarif short time, Rp 80 ribu selama dua jam.
’’Dakwaan dari jaksa penuntut umum ada tiga pasal sesuai dengan Undang - Undang Perlindungan Anak,’’ ujar Tri Sugondo seperti dilansir Radar Mojokerto.
Tiga pasal berlapis itu, pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 huruf D atau pasal 81 ayat 2 jo pasal 76 huruf D dan atau pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf E UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Berdasarkan dakwaan, terdakwa awalnya mengajak korban berwisata di kawasan Rolak Songo, Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar.
Kedua sejoli yang berkenalan lewat media sosial instagram (IG) itu, bertemu di Jalan Raya Jetis.
Keduanya lantas berboncengan menggunakan motor korban.
Di tengah jalan, motor justru berbelok arah menuju rumah kos di Desa Canggu.
Di tempat kos itulah pria 20 tahun itu melampiaskan nafsunya.
Bunga diancam swafoto dengan kondisi tanpa busana bakal disebarkan bila menolak.
Korban akhirnya pasrah. Kasus ini terungkap setelah LN, kakak korban melihat foto di HP adiknya dalam kondisi telanjang dada bersama terdakwa. (*)
Editor : Arya Nata Kesuma