radarlamongan.co – jawaposradarlamongan - Andi Febrianto, 25, waiters di salah satu tempat karaoke, dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sesuai dakwaan alternatif kesatu penuntut umum, pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.
Andi terbukti menjual dua ladies companion (LC), Dr dan Mk, untuk melayani hasrat seks pria hidung belang di salah satu hotel di Kecamatan Puri, 27 Februari lalu.
Lelaki 25 tahun itu divonis 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan.
Vonis Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Ivonne Tiurma Rismauli, itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjatuhkan pidana selama 4 tahun penjara.
’’Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,’’ ujar Ivonne, Kamis (16/10).
Hal memberatkan, tindakan terdakwa bertolak belakang dengan upaya pemerintah dalam memberantas TPPO dan perlindungan anak.
Aksi terdakwa juga meresahkan masyarakat sehingga layak dihukum pidana.
Andi yang didampingi penasehat hukumnya, Rikha Permatasari, menyatakan keberatan dengan vonis tersebut.
Rikha berencana mengajukan banding bagi kliennya ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
’’Saudara Andi hanya waiters yang tidak punya kewenangan apapun, apalagi untuk melakukan perekrutan LC. Kami menolak hasil putusan, sehingga akan melakukan upaya hukum berikutnya (banding) untuk mencari keadilan dan membuka tabir ini selebar-lebarnya,’’ jelas Rikha seperti dilansir Radar Mojokerto.
Seperti diberitakan, kedua LC itu diduga ditawarkan senilai Rp 1 juta untuk satu kali main.
Anggota Polda Jatim mendapat informasi praktik prostitusi di salah satu tempat karaoke di Kecamatan Puri.
Saat penggerebekan, polisi mendapati Dr baru saja melayani hasrat seks pria hidung belang di kamar hotel yang satu kompleks dengan rumah karaoke tersebut.
Polisi juga mendapati Mk yang tengah melayani nafsu birahi pria hidung belang di kamar berbeda. (*)
Editor : Arya Nata Kesuma