Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Dibakar Api Cemburu, Pukul Teman Mantan Pacar, Warga Sidomukti Ini Dituntut 10 Bulan

Ahmad Asif Alafi • Rabu, 24 September 2025 | 08:39 WIB

 

DITUNTUT 10 BULAN: Achmad Firham Khoirul Bhaehaki di Pengadilan Negeri Lamongan. Dia disidang karena kasus penganiayaan. (IST/RDR.LMG)
DITUNTUT 10 BULAN: Achmad Firham Khoirul Bhaehaki di Pengadilan Negeri Lamongan. Dia disidang karena kasus penganiayaan. (IST/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Gara - gara dibakar api cemburu, Achmad Firham Khoirul Bhaehaki, 22, asal Desa Sidomukti, Kecamatan Lamongan, dituntut sepuluh bulan penjara pada sidang Senin (22/9) di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mustika Arin R, menjelaskan, terdakwa menganiaya Ma’ruf, teman Mila Yulia, mantan kekasih Firham.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan motor lecet dan koban terluka.

Hal meringankan, terdakwa sudah minta maaf dan bertanggung jawab atas perbuatannya.

Terdakwa memberikan ganti rugi biaya perbaikan motor dan berobat di rumah sakit.

‘’Dari korban juga sudah memaafkan Mas. Terdakwa ini tulang punggung keluarga, baru pertama kali terlibat tindak pidana dan menginsyafi perbuatannya. Terdakwa juga kooperatif,’’ ujar JPU.

Terdakwa dinilai melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan.

‘’ Terdakwa dituntut 10 bulan,’’ katanya.

‘’ Untuk barang bukti dua motor masing - masing kembali kepada yang punya, yaitu korban dan terdakwa sendiri Mas,’’ imbuhnya.

Penganiayan itu terjadi Sabtu malam (14/6).

Mila Yulia mengirim pesan pergi nongkrong bersama Ma’ruf di sebuah kafe kawasan Kota Lamongan via WA kepada Firham.

Mila juga sempat mengirim foto Ma’ruf.

Setelah mengantar Mila pulang, Ma’ruf berpapasan dengan Firham di depan sebuah minimarket di Made.

Saat diminta berhenti, Ma’ruf memilih melaju kencang.

Firham akhirnya menendang motor korban hingga terjatuh di Jalan Paviliun, Kelurahan Sukorejo.

Selanjutnya, korban dipukul di kepala dan perut, serta badannya ditendang.

‘’Motifnya cemburu Mas. Korban ini jalan sama cewek. Nah, ceweknya ini mantannya terdakwa. Tapi ceweknya ini manasin terdakwa dulu, ngirim foto korban ke terdakwa bilang habis jalan sama si Ma'ruf gitu ke terdakwa,’’ jelas JPU.

‘’ Terus si cewek ini WA ke terdakwa minta jemput. Nah papasanlah di jalan, terdakwa emosi. Dipikir terdakwa, ceweknya ini di apa-apakan soalnya si cewek WA minta cepat - cepat dijemput. Ternyata cuma manas - manasin,’’ imbuhnya. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #api cemburu #penganiayaan ringan #persidangan #lamongan #mantan pacar