radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Moh Novin Eko Nurkhunaifi, 46, asal Kelurahan Tlogoanyar, Kecamatan Lamongan, divonis hukuman setahun dan 10 bulan penjara.
Dia dinyatakan bersalah, melakukan penggelapan uang perusahaan travel dengan nilai kerugian Rp 608,5 juta pada sidang Senin sore (8/9) di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.
Humas PN Lamongan, Andi Muhammad Ishak, menjelaskan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan.
‘’Diputus satu tahun sepuluh bulan penjara,’’ ujarnya.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Vitiyandono, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berlanjut.
Sebagaimana dalam dakwaan pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP, dakwaan alternatif kedua.
‘’Atas putusan majelis hakim, kami pikir - pikir Mas,’’ ujarnya.
Seperti diberitakan, kasus ini berawal September 2015.
Korban Muslih menemui Novin dan menawari menjadi sales marketing travel yang dibentuknya, PT Zam - zam Makmur Abadi.
Terdakwa mendapatkan surat keputusan pengangkatan 1 Desember 2015.
Novin bertugas mencari calon peserta tur dan melakukan presentasi penawaran ke berbagai instansi, baik swasta maupun pemerintah.
Novin kemudian mengajukan dana perjalanan dan akomodasi kepada pemilik perusahaan, Muslih, namun diduga tidak berangkat.
Seperti di antaranya, pengajuan melakukan presentasi ke RSUD Magetan, BCA Madiun, dan PT LIS Surabaya.
Dari total puluhan kali pengajuan dana, perusahaan menggelontorkan uang Rp 608,59 juta kepada Novin.
Muslih mengetahui adanya dugaan penggelapan dana pada 29 Maret 2017.
Dikonfirmasi terpisah, Eko Fariz Fahyudiono, penasihat hukum terdakwa, mengatakan, saat putusan, tim penasihat hukum menyatakan pikir - pikir.
‘’ Kita pikir - pikir, majelis kasih waktu. Kita harus tetap koordinasi dari hasil kemarin,’’ ujarnya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma