Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Pengedar Sabu Asal Plosowahyu Ini Dituntut 7,5 Tahun

Ahmad Asif Alafi • Kamis, 21 Agustus 2025 | 23:49 WIB
DITUNTUT 7,5 TAHUN: Agus Purwadi menjalani sidang kasus peredaran sabu – sabu di Pengadilan Negeri Lamongan. (AHMAD ASIP ALAFI/RDR.LMG)
DITUNTUT 7,5 TAHUN: Agus Purwadi menjalani sidang kasus peredaran sabu – sabu di Pengadilan Negeri Lamongan. (AHMAD ASIP ALAFI/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Agus Purwadi, 36, asal Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan, dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan penjara.

Pada sidang Rabu (20/8) di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mustika Arin R, menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi peratara dalam jual beli narkotika golongan satu.

Hal itu sesuai pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwwaan kesatu penuntut umum.

‘’ Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Dan, pidana denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,’’ ujarnya.

Barang bukti berupa delapan bungkus plastik berisi sabu – sabu (SS) seberat bersih 0,63 gram, timbangan elektrik, dua bendel plastik klip kosong, sekrop plastik, diminta JPU dirampas untuk dimusnahkan.

‘’ HP merek Vivo warna biru dirampas untuk negara,’’ imbuhnya.

Kasus ini bermula Minggu (9/3) malam.

Agus menghubungi pemasok Didik (DPO) untuk membeli sabu seharga Rp 1 juta.

Transaksi dilakukan di pinggir jalan raya Plosowahyu.

Sabu seberat 1 gram lalu dibagi menjadi sembilan klip.

Terdakwa menjual SS itu secara paketan.

Agus sempat menjual satu paket SS kepada rekannya, Fiqri Item (DPO), seharga Rp 200 ribu.

Namun terdakwa baru menerima pembayaran Rp 150 ribu.

Keesokan harinya, anggota Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan penggerebekan ke rumah terdakwa.

Polisi menemukan delapan paket sabu seberat 0,63 gram, sebuah skrop plastik, timbangan elektrik, dua bendel plastik klip kosong, serta satu ponsel milik terdakwa.

Arif Hidayat penasihat hukum dari terdakwa, mengatakan, pihaknya bakal melakukan pledoi atau pembelaan secara tertulis.

‘’ Kami akan menanggapi dengan mengajukan pembelaan secara tertulis, untuk itu kami mohon waktu pada majelis hakim,’’ ucapnya. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #pengedar sabu #lamongan #polres lamongan