LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Mengedarkan sabu-sabu selama tiga bulan, mengantarkan Aman Raga Mustihwito, 34, meringkuk dalam jeruji besi. Terdakwa asal Desa Kuro Kecamatan, Karangbinangun tersebut mendengarkan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Kamis (14/8).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Vitiyandono membuktikan terdakwa melakukan tindak pidana menjual narkotika golongan satu beratnya lebih dari 5 gram. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan ke-satu.
‘’Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 2
Awalnya pada Bulan Januari 2025, Aman menghubungi Andik (DPO) untuk mencari pekerjaan. Namun, tawaran yang datang justru bisnis gelap sabu. Dengan harga Rp 850 ribu per gram dari pemasok, Aman mendapat pasokan awal 3 gram.
Barang tersebut dia pecah menjadi paket kecil seharga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per paket. Keuntungan yang diraup mencapai Rp 700 ribu per gram.
Seiring berjalannya waktu, pasokan meningkat. Pada 17 Maret 2025, Aman mengambil 10 gram sabu di Ngagel Jaya, Surabaya, setelah mentransfer uang Rp 4,3 juta. Barang itu kembali dibagi menjadi beberapa paket, yang sebagian dijual dengan harga Rp 350 ribu hingga Rp 650 ribu.
Selama tiga bulan dari Januari hingga Maret 2025, terdakwa telah membeli dan menerima SS dari Andik untuk dijual kembali sebanyak tujuh kali, dengan SS diambil ranjau di sejumlah titik di Surabaya dan Sidoarjo.
Polda Jawa Timur menangkap terdakwa di rumahnya pada Kamis (20/3) sekitar pukul 01.30 WIB. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 13 paket sabu dengan berat kotor total 9,9 gram atau berat bersih 6,935 gram, timbangan digital, plastik klip, dan alat hisap yang disembunyikan di waring hitam, kotak rokok, serta spon sofa.
Arif Hidayat penasehat hukum terdakwa mengatakan, atas tuntutan tersebut pihaknya melakukan pledoi atau pembelaan tertulis. ‘’Kami akan menanggapi dengan mengajukan pembelaan secara tertulis, untuk itu kami mohon waktu pada majelis hakim,’’ ucapnya. (sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta