LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Eko Pudjianto masih tak menyangka, kebiasaan buruknya bermain judi online (judol) menyeretnya pada permasalahan hukum.
Pria asal Desa Lawanganagung, Kecamatan Sugio tersebut dituntut dengan pidana penjara selama 1,5 tahun, dalam sidang di Pengadilan Negeri Lamongan, Selasa (5/8).
Selain itu, terdakwa juga dikenai denda Rp 50 juta. Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Dengan mimik wajah penuh dengan penyesalan, terdakwa 44 tahun tersebut menyesali perbuatannya dan memohon keringanan dalam persidangan. ‘’Tidak mengulangi lagi,’’ ucapnya.
Menilik ke belakang, Eko ditangkap oleh petugas kepolisian saat sedang bermain judol di salah satu warkop di Dusun Wringinanom, Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu pada Tanggal 17 Maret 2025.
Petugas mengamankan transaksi dari HP terdakwa di situs Kingslot88, dengan jenis judol Mahjong Ways 2 melalui Google Chrome. Eko mengaku sudah bermain judol selama satu tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Palupi Wulandari membuktikan, terdakwa Eko bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan perjudian.
Hal itu diatur dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
‘’Dengan barang bukti HP Redmi 10 warna biru, dirampas untuk dimusnahkan,’’ imbuhnya. (sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta